PALANGKARAYA – DPRD Kalimantan Tengah memantapkan langkahnya dalam memperjuangkan hak penyandang disabilitas melalui pembentukan Raperda inisiatif tahun 2025. Peraturan ini diharapkan menjadi tonggak perlindungan hukum dan jaminan hak yang lebih baik bagi kelompok rentan.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah menyampaikan bahwa Raperda ini muncul sebagai bentuk tanggapan atas tuntutan masyarakat, terutama dari kalangan organisasi penyandang disabilitas yang selama ini merasa tidak terlindungi secara maksimal.
“Perlu kami tegaskan, Raperda ini muncul bukan semata-mata dikarenakan adanya inisiatif DPRD Kalteng, akan tetapi itu lebih kepada aspirasi, desakan dan tuntutan masyarakat, utamanya organisasi masyarakat penyandang disabilitas yang menginginkan adanya peraturan daerah yang memberikan perlindungan hak dan payung hukum, bagi para penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah,” ungkapnya, Minggu (15/06/2025).
Ia menambahkan bahwa proses penyusunan Raperda dimulai sejak tahun 2021 dan telah melalui berbagai tahapan, termasuk riset, uji publik dan konsultasi dengan berbagai pihak yang berkompeten di bidangnya.
Siti yang juga menjabat Ketua PMI Provinsi Kalteng menyebutkan bahwa Perda ini akan mengatur hak dasar, aksesibilitas, layanan kesehatan, pendidikan, serta peran serta keluarga dan masyarakat dalam mendukung penyandang disabilitas.
Kunjungan Senator Turki Serkan Bayram memberi motivasi tersendiri dalam penguatan regulasi ini, mengingat kisah perjuangan Bayram yang sukses menjadi wakil rakyat di negaranya meskipun mengalami keterbatasan fisik.
Momen ini juga dijadikan ruang diskusi mengenai tantangan dan praktik baik yang bisa diadopsi dari negara lain dalam membangun kebijakan yang inklusif dan berkeadilan sosial.
DPRD Kalteng ingin memastikan bahwa regulasi ini tidak berhenti di tataran dokumen, melainkan dapat memberikan dampak langsung dalam peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas.
Siti mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mengawal implementasi Perda agar tidak terjadi lagi kesenjangan dalam pelayanan publik dan hak asasi.
“Kalau bukan kita yang berjuang untuk mereka, lalu siapa lagi?” tandas Siti. (Red/Adv)