OJK Hadirkan IKAD Untuk Sinkronisasi Program Inklusi Keuangan Daerah

  • Share

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian meresmikan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam ajang Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (6/5/2025). IKAD hadir sebagai alat bantu bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan program keuangan dengan arah kebijakan nasional.

IKAD diluncurkan secara resmi oleh Friderica Widyasari Dewi dari OJK, Vivi Yulaswati dari Bappenas, Yudia Ramli dari Kemendagri, serta Erdiriyo dari Kemenko Perekonomian. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sinergi pusat-daerah untuk mencapai keuangan inklusif.

“IKAD ini disusun sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan digunakan secara luas, khususnya melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” kata Friderica.

BACA JUGA  Palangka Raya Masuk Lima Besar Kota Tumbuh Ekonomi Tercepat

Ia menekankan pentingnya akses yang adil terhadap produk dan layanan keuangan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.

“IKAD diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan untuk mendukung implementasi Asta Cita pemerintah,” tambah Friderica.

IKAD dibangun dengan semangat kebersamaan dan dilengkapi data karakteristik masing-masing wilayah di Indonesia. Proses penyusunan melibatkan akademisi, lembaga riset, serta pemangku kepentingan lainnya guna memastikan relevansi indeks ini dalam praktik di lapangan.

BACA JUGA  Peternakan Lokal Bisa Jadi Pilar Ekonomi Palangka Raya

Pemerintah menargetkan tingkat inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen pada 2045, sebagaimana tercantum dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN. Dalam dokumen RPJMN 2025–2029, capaian inklusi keuangan ditetapkan sebesar 91 persen di tahun 2025 dan 93 persen di 2029.

IKAD menjadi panduan bagi 552 TPAKD yang tersebar di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dengan indeks ini, program kerja TPAKD dapat disesuaikan dengan realitas lokal dan tetap selaras dengan kebijakan nasional.

BACA JUGA  Pemprov Tidak Jadi Tarik Aset, Kantor Wali Kota Aman

“Ini adalah wujud nyata bahwa kebijakan nasional harus bisa diterjemahkan dan dijalankan secara efektif hingga ke tingkat daerah,” tandas Friderica. (Red/Adv)

Website |  + posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *