PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi dengan berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu kemarin (4/6/2025).
Rakor yang digelar secara luring dan daring tersebut membahas isu krusial terkait perencanaan dan penganggaran daerah, yang kerap menjadi titik rawan praktik korupsi.
Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudo Wibowo, dalam paparannya menekankan bahwa kunci utama dalam pencegahan korupsi terletak pada komitmen nyata pemerintah daerah dan DPRD sebagai pengambil kebijakan.
“Rapat ini menjadi ruang penting untuk mencari akar persoalan dan merumuskan solusi konkret terhadap maraknya korupsi di tingkat daerah,” ujar Agung.
Ia menegaskan, ada empat langkah strategis yang perlu diperkuat di daerah, yaitu perbaikan tata kelola pemerintahan, efektivitas penindakan korupsi, sinergi antarpemangku kepentingan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Agung juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara KPK dan pemangku kebijakan daerah agar upaya pencegahan berjalan maksimal dan berkelanjutan.
Plt. Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, yang hadir mewakili Gubernur, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun bersama KPK.
Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa Rakor ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Perencanaan dan penganggaran adalah pintu utama yang harus dijaga dari potensi penyimpangan. Di Kalimantan Tengah, proses ini sudah kami mulai dengan pendekatan partisipatif dan transparan,” kata Leonard.
Ia juga menyebutkan bahwa BPKP Kalimantan Tengah telah melakukan evaluasi perencanaan dan penganggaran tahun 2025 di sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Hasil evaluasi itu kini tengah ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Leonard optimistis, dengan pendampingan dari KPK dan tindak lanjut atas rekomendasi evaluasi BPKP, sistem perencanaan dan penganggaran daerah dapat diperkuat agar lebih akuntabel dan antikorupsi. (*)