MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat pengawasan industri jasa keuangan dengan menerapkan standar tata kelola yang lebih ketat guna menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kepercayaan publik.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan hal itu dalam sambutannya pada kegiatan Governansi Insight Forum (In Fo) bertema “Bersama OJK Membangun Sektor Jasa Keuangan yang Berintegritas” di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (18/02/2025).
Menurutnya, tata kelola yang baik bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi faktor utama dalam mencegah potensi penyimpangan di sektor keuangan. “Industri jasa keuangan harus memiliki komitmen tinggi terhadap integritas agar dapat tumbuh secara berkelanjutan,” kata Sophia.
Ia juga menjelaskan bahwa OJK mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam aspek pemberantasan korupsi, dengan terus memperbaiki sistem pengaturan dan pengawasan sektor keuangan.
Lebih lanjut, OJK telah mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan sistem manajemen risiko dan pencegahan fraud. “Pada tahun 2024, OJK berhasil mendapatkan sertifikasi ISO 37001 sebagai bagian dari upaya penguatan sistem anti-penyuapan,” ujarnya.
Sophia menekankan bahwa OJK juga mendorong industri jasa keuangan untuk menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan, baik melalui sertifikasi ISO maupun dengan mengadopsi pedoman pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni dan Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien.
OJK berharap forum ini dapat menjadi sarana bagi pelaku industri keuangan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya tata kelola dan transparansi. Ke depan, OJK akan terus mengembangkan kebijakan yang dapat memperkuat pengawasan serta mencegah praktik yang berpotensi merugikan sektor keuangan. (Red/Adv)