PALANGKA RAYA – Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 resmi ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kalteng.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis kemarin (3/7/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong, yang dalam sambutannya menegaskan komitmen bersama eksekutif dan legislatif untuk memastikan Perubahan APBD 2025 berpihak pada kepentingan rakyat.
“Semua tahapan pembahasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif, melibatkan seluruh unsur DPRD dan mitra pemerintah daerah,” kata Arton.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 mempertimbangkan perkembangan indikator ekonomi makro daerah, proyeksi pendapatan, dan kebutuhan mendesak masyarakat.
“Fokus kita pada program strategis daerah, seperti pengendalian inflasi, penanggulangan stunting, penguatan ketahanan pangan, dan pemulihan ekonomi pascapandemi,” ujar Agustiar.
Ia merinci proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp8,512 triliun, belanja daerah Rp8,878 triliun, serta pembiayaan netto sebesar Rp365,6 miliar dalam KUPA dan PPAS-P 2025.
Sejumlah indikator ekonomi menunjukkan tren positif, di antaranya pertumbuhan ekonomi Kalteng pada triwulan I 2025 sebesar 4,04 persen, inflasi April 2025 mencapai 1,21 persen, dan tingkat kemiskinan turun menjadi 5,26 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga tercatat menurun ke angka 3,47 persen.
Gubernur memberikan apresiasi kepada DPRD Kalteng atas kerja sama yang baik dalam pembahasan dokumen anggaran tersebut.
“Sinergi ini sangat penting untuk mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia berharap dokumen yang telah disepakati dapat segera ditetapkan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, guna memastikan keberlanjutan program-program prioritas. (*)