PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memperkuat sinergi dalam penanganan konflik agraria dan sumber daya alam (SDA).
Langkah ini diwujudkan melalui audiensi dan diskusi yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, pada Rabu (30/7/2025).
Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, Leonard S. Ampung, mengungkapkan bahwa konflik pertanahan di daerah bukan hanya persoalan hak kepemilikan, tetapi juga berpotensi memicu instabilitas sosial. Tercatat, 84 kasus agraria terjadi di Kalteng sepanjang 2020–2024.
“Forum ini bukan sekadar membahas penyelesaian kasus, tetapi juga upaya pencegahan agar konflik tidak meluas dan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar,” ujar Leonard.
Leonard menambahkan, Pemprov Kalteng tengah menyiapkan langkah strategis, termasuk merancang Peraturan Daerah (Perda) penyelesaian sengketa pertanahan dan mengusulkan pembentukan lembaga mediasi berbasis kearifan lokal.
Menurutnya, hukum adat Dayak perlu dilibatkan agar solusi yang dihasilkan tidak hanya yuridis, tetapi juga diterima masyarakat.
Komisioner Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa kerja sama pemerintah daerah dengan lembaga nasional penting untuk membangun pemahaman bersama.
“Konflik agraria menyangkut hak asasi manusia. Pendekatan kolaboratif adalah kunci agar penyelesaiannya adil dan tidak menimbulkan luka sosial baru,” ujarnya.
Diskusi ini turut diikuti unsur Forkopimda, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng, Tim GTRA Kalteng, serta Pemkab Seruyan secara virtual.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mencegah potensi konflik sosial sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (*)