Digitalisasi Pertanahan Didorong, Reforma Agraria Kalteng Masuki Babak Baru

  • Share
Kegiatan Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria Kalteng Tahun 2025.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menekankan pentingnya percepatan digitalisasi pertanahan sebagai bagian dari reformasi agraria yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Isu ini menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang digelar pada Senin (4/8/2025) di Palangka Raya.

Rapat koordinasi dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur Kalteng.

Tema yang diangkat adalah “Percepatan Reforma Agraria Melalui Penyelarasan Program Gugus Tugas Reforma Agraria dan Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan yang Berpihak pada Masyarakat”.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng, Fitriya Hasibuan, serta diikuti secara daring oleh Plt. Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari.

BACA JUGA  Perda Hak Keuangan Akan Ditinjau Ulang DPRD Kalteng

Peserta berasal dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) se-Kalteng dan perangkat daerah terkait.

Dalam paparannya, Fitriya Hasibuan menyebut pelaksanaan reforma agraria sejak 2019 telah menyasar ribuan desa, termasuk desa-desa di kawasan hutan yang menjadi target legalisasi aset.

Menurutnya, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh sinergi antara BPN, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.

“Dua pilar utama reforma agraria—penataan aset dan akses harus berjalan beriringan. Sinergi menjadi kunci,” kata Fitriya.

Plt. Dirjen Penataan Agraria, Embun Sari, dalam sambutan daringnya menegaskan bahwa reforma agraria bukan semata redistribusi lahan, tetapi mencakup transformasi sosial untuk kesejahteraan jangka panjang.

BACA JUGA  Kobar Dapat Kepercayaan Gelar Porprov XIII Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Leonard, menyampaikan bahwa realisasi cetak sawah dan optimalisasi lahan masih jauh dari target.

Dari 85.000 hektare, baru 17.000 hektare terealisasi, dan hanya 1.000 hektare yang benar-benar produktif.

“Status lahan yang belum jelas masih menjadi hambatan utama. Ini harus segera diurai,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama karena ketergantungan daerah terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat masih tinggi.

Leonard menutup dengan menekankan bahwa digitalisasi data pertanahan sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan kemudahan pelayanan publik.

BACA JUGA  Generasi Muda Diajak Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi

Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dalam pelaksanaan reforma agraria, pada akhir acara dilakukan penyerahan piagam penghargaan dari Kementerian ATR/BPN kepada sejumlah pihak terkait. Penyerahan dilakukan langsung oleh Plt. Sekda. (*)

+ posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *