JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan menyelesaikan berbagai persoalan di industri Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman daring (Pindar) guna memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen serta stabilitas ekosistem keuangan digital.
Sepanjang 2024, OJK telah menjatuhkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar serta menerbitkan empat surat keputusan pencabutan izin usaha (CIU). Dari jumlah tersebut, dua penyelenggara dikenai sanksi administratif hingga izin usahanya dicabut, sedangkan dua lainnya secara sukarela mengembalikan izin usaha mereka.
Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK merilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Peta jalan ini menjadi landasan utama dalam membangun industri Pindar yang lebih transparan, berintegritas, serta berorientasi pada perlindungan konsumen dan inklusi keuangan.
OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, yang merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Regulasi ini menegaskan perlindungan bagi Pemberi Dana (Lender) dengan mengatur kewajiban penyelenggara untuk menampilkan informasi penilaian kredit, mengungkap risiko pendanaan, serta menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana.
Selain itu, OJK telah menerbitkan serangkaian regulasi tambahan terkait tata kelola perusahaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan manajemen risiko guna memastikan keberlanjutan industri Pindar. Saat ini, OJK juga tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) sebagai revisi atas SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang menitikberatkan pada mitigasi risiko pendanaan bagi lender.
Langkah-langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam menciptakan industri Pindar yang lebih aman, akuntabel, dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (Red/OJK)