PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong masyarakat untuk memahami manfaat, risiko, serta produk dan layanan keuangan digital, terutama aset kripto, yang semakin penting untuk perencanaan keuangan di masa depan.
Dalam rangka Bulan Literasi Kripto 2025, OJK menyelenggarakan kuliah umum bertema “The Future of Digital Finance: Digital Financial Asset and Crypto Assets, The Benefits, Risk and Regulation” di Auditorium Palangka, Universitas Palangkaraya, pada Jumat, 14 Februari 2025.
Acara ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri lebih dari 1000 peserta yang berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa Universitas Palangkaraya di wilayah kerja OJK Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam pemaparannya menegaskan bahwa literasi keuangan digital sangat penting bagi pelajar dan mahasiswa. Literasi ini menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat di era digital.
Hasan berharap agar masyarakat memiliki kemampuan mengenali risiko dan membuat keputusan yang tepat dalam menggunakan layanan keuangan digital serta berinvestasi secara cerdas dan jangka panjang. “Kita tak bisa memungkiri, aset kripto dalam beberapa tahun terakhir memang memberikan potensi keuntungan yang tinggi, namun juga memiliki risiko yang tidak kecil,” jelasnya.
Hasan juga menekankan bahwa generasi muda harus dapat mengenali profil keuangan mereka sendiri, sehingga mereka bisa memilih produk dan layanan keuangan digital yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan jangka panjang mereka.
Wakil Rektor Universitas Palangkaraya dalam sambutannya mengapresiasi diselenggarakannya kuliah umum ini. Ia menilai literasi keuangan digital sangat penting agar mahasiswa dan pelajar dapat terhindar dari risiko investasi yang tidak tepat, terutama terkait dengan keuangan digital.
Menurut data dari Bappebti tahun 2024, transaksi aset kripto mencatatkan lonjakan signifikan mencapai Rp650,61 triliun, meningkat 335,91 persen dibandingkan dengan tahun 2023. Namun, Hasan mengingatkan, aset kripto memiliki risiko tinggi, seperti fluktuasi harga dan potensi penipuan.
Kuliah umum ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman, serta beberapa narasumber, seperti Didid Noordiatmoko dari Badan Supervisi OJK dan Ludy Arlianto dari Grup Inovasi Keuangan Digital OJK.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, OJK kini memiliki mandat baru untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sejak 10 Januari 2025. (Red/OJK)