JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), salah satu Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) yang telah berizin, setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.
OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pengawasan ketat terhadap industri Pindar untuk melindungi masyarakat, khususnya para pemberi dana (lender) yang terkena dampak permasalahan internal AKII.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Agusman, belum lama ini.
Tindakan pengawasan dilakukan dalam beberapa bentuk. Pertama, OJK meminta para pengurus dan pemegang saham AKII untuk menyelesaikan kewajiban kepada lender secepatnya. Kedua, OJK juga telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional, infrastruktur, dan akar masalah (root cause) yang menyebabkan gangguan layanan.
Selanjutnya, OJK menginstruksikan perbaikan menyeluruh terhadap model bisnis dan kesesuaian operasional AKII dengan regulasi yang berlaku. Perbaikan juga harus mencakup pelayanan terhadap pengguna dan peningkatan respon publik.
Langkah ketiga adalah monitoring ketat terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah, serta memastikan adanya upaya konkret dari pengurus dan pemegang saham dalam menjaga keberlangsungan usaha AKII.
OJK juga tak segan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak di AKII yang tidak memenuhi komitmen atau terbukti melakukan pelanggaran. Termasuk kemungkinan penilaian ulang terhadap pihak utama dalam struktur perusahaan.
Seiring itu, OJK terus memperkuat pengaturan industri Pindar. Salah satunya melalui Peta Jalan LPBBTI 2023–2028, serta pembaruan regulasi lewat POJK Nomor 40 Tahun 2024 yang menekankan aspek kelembagaan, perlindungan konsumen, dan pendanaan produktif.
OJK juga membatasi jumlah Pindar yang dapat menyalurkan pinjaman ke satu borrower dan mengatur batas usia serta penghasilan minimum untuk calon peminjam, demi mencegah praktik utang yang tidak sehat.
Terakhir, pengawasan dilakukan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan sistem, termasuk praktik transaksi fiktif, fraud, hingga pendanaan ke afiliasi borrower yang tak layak secara keuangan.
“Dengan langkah-langkah ini, industri Pindar diharapkan bisa tumbuh sehat, transparan, dan tetap menjaga perlindungan konsumen sebagai prinsip utama,” tandas Agusman. (Red/Adv)