Puluhan Kepala Sekolah Dimintai Keterangan Kasus Chromebook

  • Share
ILUSTRASI: Chromebook (net.)

KASONGAN – Penyelidikan dugaan korupsi laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menggelinding. Kali ini, giliran puluhan kepala sekolah dasar di Katingan dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan pada Kamis–Jumat, 14–15 Agustus 2025.

Robi Kurnia Wijaya selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan memimpin langsung jalannya pemeriksaan. Ia mengatakan penyidik berfokus menggali fakta di lapangan mengenai kondisi perangkat yang telah diterima sekolah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Katingan, Fadhil Razief Hertadamanik, menegaskan pemeriksaan itu menjadi bagian penting dalam mengumpulkan bukti. “Kami ingin mengetahui apakah Chromebook sesuai kontrak, baik dari segi jumlah maupun kualitasnya,” ucapnya, Jumat (15/8/2025).

BACA JUGA  BI Kalimantan Tengah Tekankan Pentingnya Pembelajaran Sepanjang Hayat di Era Perubahan

Kasus ini sebelumnya telah masuk dalam penyidikan Kejaksaan Agung RI. Empat tersangka telah ditetapkan, melibatkan pejabat Direktorat SD dan SMP Kemendikbudristek hingga mantan staf khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim.

Pengadaan laptop yang berlangsung pada 2020–2022 menelan anggaran Rp9,3 triliun. Namun, distribusi perangkat tersebut dinilai bermasalah karena hanya terfokus pada produk Chromebook.

BACA JUGA  Dewan Ini Minta Perusahaan Sawit di Barito Utara Penuhi Kewajiban Plasma 20 Persen

Selain itu, perangkat dengan sistem operasi Chrome OS tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan mayoritas sekolah di Indonesia.

Kejari Katingan berkomitmen mendukung penuh penyidikan perkara yang tengah menjadi perhatian masyarakat luas. Transparansi dan akuntabilitas dijanjikan tetap dijaga.

Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan temuan jika ada dugaan penyimpangan distribusi laptop di wilayah mereka.

Menurut kejaksaan, setiap informasi akan diverifikasi untuk memperkuat konstruksi hukum perkara besar ini.

BACA JUGA  Pemkot Palangka Raya Siapkan Pengurus Koperasi Mandiri dan Profesional

“Langkah ini adalah bagian dari pengungkapan kebenaran hukum demi keadilan,” pungkas Robi. (Red/*)

+ posts
  • Share
.