
PALANGKA RAYA – Satlantas Polresta Palangka Raya kembali melaksanakan patroli malam guna menindak aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, Rabu (20/5/2026).
Patroli dilakukan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya balap liar, mulai dari Jalan Adonis Samad, kawasan Bandara Tjilik Riwut, Jalan Soekarno, Jalan Yos Sudarso hingga Bundaran Burung.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto bersama personel Satlantas sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas dan potensi kecelakaan lalu lintas pada malam hari.
Dalam patroli itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga terlibat aksi balap liar maupun menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 14 unit kendaraan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Pos Bundaran Besar.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas, Kompol Hermanto mengatakan patroli rutin akan terus digelar untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kota Palangka Raya.
Ia menegaskan bahwa balap liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan masyarakat pengguna jalan lainnya.
“Kami tidak akan berhenti melakukan patroli dan penindakan terhadap balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” kata Hermanto.
Selain melakukan penindakan, Satlantas Polresta Palangka Raya juga mengajak masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk lebih bijak dalam berkendara dan menghindari aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Melalui kegiatan patroli yang dilakukan secara berkala, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas dan aksi balap liar di Kota Palangka Raya dapat terus ditekan sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (red)












