Tuntutan Plasma 20 Persen Menguat, DPRD Kalteng Dorong PT STP Segera Penuhi Kewajiban

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono.

PALANGKA RAYA – Desakan masyarakat terkait realisasi hak plasma 20 persen kembali menguat di Kabupaten Seruyan.

Warga dari Desa Tanjung Rangas, Pematang Limau, serta Kecamatan Seruyan Hilir meminta PT Sarana Titian Permata (STP) yang merupakan bagian dari Wilmar Grup untuk segera menuntaskan kewajiban yang dinilai belum dipenuhi.

Aspirasi tersebut mencuat seiring belum adanya kejelasan realisasi plasma yang selama ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.

Skema plasma menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan usaha sekaligus memberikan dampak ekonomi yang nyata.

DPRD Kalteng menilai persoalan ini harus ditangani secara serius dan tidak berlarut-larut. Selain menyangkut hak masyarakat, pemenuhan kewajiban plasma juga berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan.

“Pada prinsipnya, apabila perusahaan memiliki kewajiban yang belum dipenuhi berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik terhadap masyarakat sekitar maupun pemerintah, maka wajib dipenuhi,” katanya, Kamis (16/4/2026).

Ia menilai, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan akan semakin meningkat.

Hal tersebut juga dapat berdampak pada stabilitas sosial dan iklim investasi di daerah.

Untuk itu, DPRD Kalteng mendorong pemerintah daerah agar berperan aktif dalam memfasilitasi penyelesaian melalui pendekatan dialog.

Pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan dinilai penting untuk mencari solusi yang adil dan transparan.

“Pemda diharapkan dapat mengambil langkah konkret dengan mempertemukan semua pihak terkait dan memastikan ada komitmen penyelesaian yang jelas,” ujarnya.

Selain pendekatan persuasif, DPRD Kalteng juga menekankan pentingnya penegakan aturan apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.

Langkah tegas, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, dinilai perlu dipertimbangkan sebagai upaya melindungi hak masyarakat.

Dengan adanya dorongan dari legislatif, diharapkan polemik ini dapat segera diselesaikan secara adil, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Don)

+ posts
BACA JUGA  Status Lahan Eks HGU di Desa Batuah Jadi Sorotan DPRD Kalteng
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights