
PALANGKA RAYA – Keluhan warga Kabupaten Katingan terhadap belum terealisasinya kebun plasma oleh PT Arjuna kembali mencuat.
Masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan menilai kewajiban pembangunan plasma sebesar 20 persen dari total luas perkebunan sawit belum dipenuhi.
Aspirasi tersebut disampaikan kepadaKetua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, saat kegiatan reses di daerah pemilihan Katingan.
Dalam pertemuan itu, warga berharap perusahaan segera menindaklanjuti kewajiban yang telah diatur agar mereka dapat merasakan manfaat dari keberadaan investasi perkebunan.
Menurut Siti Nafsiah, pembangunan kebun plasma merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam ketentuan bagi pelaku usaha perkebunan sawit.
Program ini diharapkan menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
“Masyarakat menyampaikan bahwa hingga saat ini kebun plasma belum direalisasikan. Hal ini menjadi perhatian karena menyangkut hak warga di sekitar perusahaan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Selain persoalan plasma, ia juga menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai belum optimal.
Ia menyebut masih terdapat perusahaan yang belum maksimal dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Siti Nafsiah mendorong adanya langkah tegas dari pihak terkait untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
Pengawasan yang berkelanjutan dinilai penting agar kewajiban perusahaan tidak diabaikan.
Ia juga berharap PT Arjuna dapat segera merealisasikan pembangunan kebun plasma sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Pemprov didorong untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban.
Dengan pemenuhan kewajiban tersebut, diharapkan keberadaan perusahaan perkebunan dapat memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat, khususnya di wilayah sekitar operasional. (don)











