Balap Liar Tak Kunjung Reda, Diperlukan Langkah Hukum yang Lebih Konsisten di Palangka Raya

  • Bagikan
Suriansyah Halim.

PALANGKA RAYA – Maraknya aksi balap liar di Palangka Raya masih menjadi perhatian publik. Aktivitas ilegal ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi para pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Pakar hukum Palangka Raya, Suriansyah Halim, menilai bahwa upaya penanganan yang dilakukan selama ini belum memberikan hasil optimal.

Ia menyoroti pola penindakan yang masih terbatas pada pembubaran di lokasi tanpa diikuti langkah hukum yang berkelanjutan.

“Pembubaran memang sah dilakukan, tetapi masih bersifat reaktif. Tanpa tindak lanjut seperti penyitaan kendaraan atau proses hukum, pelaku cenderung mengulangi perbuatannya di tempat lain,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, pendekatan seperti ini justru menciptakan siklus berulang yang sulit diputus. Oleh karena itu, diperlukan kombinasi antara langkah preventif dan represif agar penanganan balap liar lebih efektif.

Ia menjelaskan bahwa aparat kepolisian memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan lebih tegas, termasuk penyitaan kendaraan bermotor yang digunakan dalam balap liar.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 260 ayat (1) huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain sanksi administratif, pelaku juga dapat dijerat pidana melalui Pasal 311 UU LLAJ jika terbukti mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan.

Ancaman hukuman pada pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp3 juta.

Suriansyah menegaskan bahwa balap liar merupakan pelanggaran hukum yang jelas. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 115 huruf b UU LLAJ yang melarang kendaraan bermotor berbalapan di jalan umum.

Tak hanya itu, aksi balap liar yang seringkali menutup atau mengganggu arus lalu lintas juga bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang melarang setiap tindakan yang menghambat fungsi jalan.

Ia juga menilai bahwa penerapan tilang yang hanya berujung pada pembayaran denda belum mampu memberikan efek jera.

Bahkan, hal tersebut berpotensi menimbulkan anggapan bahwa pelanggaran dapat “diselesaikan” dengan membayar.

“Tilang tanpa efek jera hanya menciptakan siklus berulang. Perlu ada sanksi tambahan seperti kerja sosial, pembinaan wajib, serta penahanan kendaraan sebagai barang bukti,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, ia menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah keterlibatan generasi muda dalam balap liar.

Namun, langkah tersebut perlu didukung dengan program pembinaan yang terstruktur dari pihak terkait.

Lebih jauh, ia mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan solusi jangka panjang, seperti penyediaan arena balap resmi.

Fasilitas ini dinilai dapat menjadi alternatif yang aman dan legal bagi masyarakat untuk menyalurkan minat di bidang otomotif.

“Penegakan hukum harus berfokus pada perlindungan masyarakat, bukan sekadar penindakan. Jika ada penyimpangan oleh oknum, itu merupakan pelanggaran etik dan dapat dilaporkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam setiap proses penanganan perkara, merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1304 K/Pid/1990 yang menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berlarut tanpa tujuan yang jelas.

Dengan penanganan yang lebih konsisten dan terintegrasi, diharapkan persoalan balap liar di Palangka Raya dapat diminimalkan dan tidak lagi menjadi ancaman bagi keselamatan publik. (red/gus)

+ posts
BACA JUGA  DPRD Kalteng Dorong Desa Jadi Motor Ekonomi, Tekankan Sinergi dan Pendampingan Berkelanjutan
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights