Sinkronisasi Dipacu, Pemprov–DPRD Kalteng Targetkan Raperda Pertanahan Tuntas Tepat Waktu

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelesaian sengketa pertanahan di Kalteng terus dipacu melalui sinergi antara Pemprov Kalteng dan DPRD Kalteng.

Kedua pihak berkomitmen mempercepat tahapan pembahasan agar regulasi tersebut segera memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Komitmen itu disampaikan dalam rapat Tim Raperda Pemprov Kalteng bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).

Fokus pembahasan mencakup penyelarasan substansi serta percepatan penyusunan dokumen pendukung, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, mewakili Pj Sekretaris Daerah, mengatakan bahwa keberadaan Raperda ini sangat strategis dalam menjawab berbagai persoalan sengketa lahan yang masih terjadi.

Ia menegaskan pentingnya regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga implementatif di lapangan.

“Sinkronisasi menjadi kunci agar setiap pasal yang disusun tidak tumpang tindih dengan aturan lain dan dapat diterapkan secara efektif,” katanya.

Ia menambahkan, Pemprov akan memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terlibat aktif dengan menugaskan aparatur sipil negara (ASN) yang kompeten dan konsisten dalam pembahasan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan serta kualitas materi yang dibahas.

Masukan dari berbagai OPD telah dihimpun dan dikompilasi oleh Biro Hukum sebagai bahan utama dalam penyusunan DIM.

Dokumen tersebut ditargetkan dapat diserahkan kepada DPRD dalam waktu paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026.

Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan pada tahap pendalaman pasal demi pasal guna memastikan harmonisasi regulasi.

Proses ini dilakukan secara terpadu antara eksekutif dan legislatif agar hasil akhir dapat mengakomodasi berbagai kepentingan serta kondisi di lapangan.

Di sisi lain, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan pelaksana juga dibahas secara bersamaan.

Targetnya, Ranpergub dapat diselesaikan paling lambat Juli 2026 sehingga implementasi kebijakan tidak mengalami keterlambatan.

Untuk memperkuat substansi, Pemprov Kalteng juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Keterlibatan ini diharapkan mampu memastikan keselarasan kebijakan serta memberikan masukan teknis terkait pengelolaan dan penyelesaian sengketa pertanahan.

Dengan percepatan yang terus dilakukan, Pemprov dan DPRD Kalteng optimistis pembahasan Raperda dapat dirampungkan sebelum Agustus 2026, sehingga diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan terhadap persoalan pertanahan di Kalteng. (adv)

+ posts
BACA JUGA  Retret Akmil Magelang Perkuat Peran DPRD Kawal Pembangunan Daerah
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights