
PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng embali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pertanahan dengan menyerahkan sertipikat hak atas tanah milik pemerintah daerah, sekolah rakyat, Barang Milik Negara (BMN), serta Koperasi Merah Putih untuk tahun 2025.
Agenda tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, pada Kamis (11/12/2025).
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa persoalan pertanahan di provinai ini tidak dapat dipisahkan dari karakteristik wilayah yang sebagian besar merupakan kawasan hutan.
Dengan sekitar 77 persen wilayah masih berstatus kawasan hutan, pemerintah daerah dan masyarakat kerap menghadapi kesulitan dalam mengurus legalitas tanah maupun melaksanakan pembangunan.
“Kita memiliki potensi lahan yang besar, tetapi banyak desa dan lahan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. Ini menjadi tantangan serius dalam penataan ruang dan pelayanan pertanahan,” ucap Agustiar.
Ia menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian revisi RTRW provinsi serta kabupaten/kota, karena dokumen tersebut menjadi dasar bagi pengembangan wilayah, termasuk pembangunan infrastruktur, sektor pertanian, hingga investasi.
Menurutnya, percepatan penyusunan RDTR pun tidak kalah penting agar perencanaan ruang lebih terarah dan sesuai perkembangan kebutuhan.
Agustiar juga menyoroti urgensi penguatan kebijakan LP2B untuk memastikan lahan pertanian tetap produktif dan tidak beralih fungsi secara tidak terkendali.
Langkah ini dinilai sejalan dengan agenda nasional untuk memperkuat ketahanan pangan.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus bergerak bersama dalam memperbaiki tata kelola pertanahan.
Ia menjelaskan sejumlah langkah yang sedang dijalankan, seperti pembaruan sertipikat lama guna mencegah tumpang tindih data, integrasi data NIB dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem.
Nusron juga menekankan percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, penyelesaian konflik agraria melalui skema HGB di atas HPL, serta penegakan kewajiban kebun plasma bagi perusahaan sawit.
Pemerintah pusat, lanjutnya, turut memberikan dukungan pendanaan hingga 50 persen untuk penyusunan RDTR sampai 2026 guna mempercepat penataan ruang daerah. (*)











