DPRD Kalteng Ingin Izin Tambang Rakyat Lebih Cepat, Masyarakat Diminta Diberi Kemudahan

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng menilai perlunya reformasi dalam sistem perizinan tambang rakyat agar masyarakat dapat lebih mudah memperoleh legalitas usaha dan menjalankan aktivitas pertambangan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan mengatakan, selama ini proses pengurusan izin tambang rakyat masih memerlukan waktu yang cukup lama karena sebagian besar kewenangan berada di pemerintah pusat.

Kondisi tersebut dinilai menjadi hambatan bagi masyarakat kecil yang ingin mengelola sumber daya alam secara legal.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya diberikan ruang lebih luas untuk menangani proses perizinan tambang tertentu, khususnya galian C dengan luasan terbatas.

Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

“Seperti galian C dengan luasan tertentu, kalau bisa kewenangannya cukup di daerah saja. Tidak perlu sampai ke pusat untuk kepengurusan izinnya, karena waktu yang diperlukan sangat panjang,” ujar Bambang, Jumat (22/5/2026).

Ia menilai, percepatan proses perizinan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membantu pemerintah dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib dan terawasi.

Selain itu, keberadaan izin resmi juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.

Bambang menjelaskan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejatinya dibentuk untuk mendukung masyarakat lokal dalam mengelola potensi sumber daya alam secara bertanggung jawab.

Oleh sebab itu, pengelolaan WPR harus benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

Ia menyebut, DPRD Kalteng bersama Dinas ESDM sebelumnya telah melakukan pembahasan mengenai konsep dan luasan wilayah WPR agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai tujuan awal.

“Secara otomatis itu akan kembali ke masyarakat. Setelah saya telaah program aslinya dan melihat draf-drafnya, memang sebelumnya sudah ada pembahasan dengan Dinas ESDM terkait luas wilayah WPR,” katanya.

Selain mendorong kemudahan perizinan, Bambang juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab pelaku tambang rakyat terhadap lingkungan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap harus memenuhi syarat administrasi, membayar pajak, dan menyediakan jaminan reklamasi sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan pascatambang.

“Yang penting mereka mengajukan izin ke pemerintah daerah, baik kabupaten maupun Kalteng, membayar pajak, memberikan jaminan reklamasi dan itu sudah clear,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi kebijakan perizinan yang ada saat ini dan mempertimbangkan pelimpahan sebagian kewenangan kepada daerah, sehingga pengelolaan tambang rakyat dapat berjalan lebih efektif, legal, dan memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kalteng. (red)

+ posts
BACA JUGA  Pesona Tambun Bungai 2026 Perkuat Daya Saing UMKM Kalteng
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights