Moratorium Pembakaran Diberlakukan, Aturan Pengendalian Karhutla Kalteng Tetap Jalan

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

PALANGKA RAYA – Kebijakan Pemprov Kalteng menghentikan praktik pembakaran lahan tidak serta-merta membuat Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan kehilangan fungsi.

Penghentian itu hanya menyasar pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran, sedangkan ketentuan lain dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap berlaku.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan pemahaman mengenai kebijakan moratorium perlu ditempatkan sesuai dengan substansi aturan yang berlaku. Perda Nomor 1 Tahun 2020 sejak awal telah mengatur pembakaran lahan sebagai aktivitas yang dilarang.

Pengecualian hanya diberikan dalam ruang yang terbatas kepada petani peladang atau pekebun dari masyarakat hukum adat. Pelaksanaannya pun tidak bebas karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Yang perlu dimoratorium adalah pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran, sedangkan ketentuan pengendalian karhutla lainnya justru harus tetap dijalankan dan diperkuat,” kata Nafsiah, Selasa (1/9/2026).

Perda juga telah mengatur kondisi ketika pengecualian pembakaran tidak dapat diberlakukan. Pasal 5 ayat (5) Perda Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan pengecualian pembakaran gugur setelah gubernur menetapkan Status Siaga Darurat Bencana.

Ketentuan itu menjadi penting dalam situasi Kalteng yang saat ini menghadapi ancaman karhutla. Pemprov Kalteng telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 26 Mei 2026.

Dengan adanya status siaga darurat, ruang pengecualian pembakaran tidak dapat diberlakukan. Kebijakan penghentian pembakaran yang diambil Pemprov Kalteng pun memiliki pijakan pada ketentuan yang sudah tercantum dalam Perda.

“Dengan demikian, langkah Gubernur untuk menghentikan pelaksanaan ketentuan pembakaran pada dasarnya sejalan dengan klausul pengamanan yang telah terdapat di dalam Perda,” ujar Nafsiah.

Karena itu, istilah Perda yang sedang di-hold perlu dipahami secara utuh. Moratorium tidak berarti seluruh pasal dan ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 dihentikan. Justru, aturan lain yang menjadi instrumen pengendalian karhutla tetap harus berjalan.

Ketentuan mengenai pencegahan, pemadaman, pemulihan pascakebakaran, pengawasan, kewajiban perusahaan, pemberdayaan masyarakat hingga sanksi masih menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian karhutla.

Pelaksanaan seluruh instrumen itu diperlukan agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah muncul. Pencegahan dan pengawasan juga harus mendapat perhatian sehingga potensi kebakaran dapat ditekan sejak awal.

Selain aspek pengendalian, penerapan kebijakan penghentian pembakaran juga perlu memperhatikan kehidupan masyarakat adat.

Nafsiah menegaskan kebijakan itu tidak semestinya dipandang sebagai upaya menghapus tradisi berladang yang menjadi bagian dari kearifan lokal.

Tradisi berladang tetap dapat dipertahankan dengan melakukan penyesuaian terhadap metode pembukaan lahan. Kondisi iklim dan meningkatnya risiko karhutla menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam pelaksanaan aktivitas pertanian masyarakat.

Penyesuaian metode pembukaan lahan diharapkan dapat menjaga keberlangsungan aktivitas masyarakat sekaligus mengurangi potensi munculnya kebakaran.

Dengan pendekatan itu, kearifan lokal tetap mendapat ruang tanpa mengabaikan kebutuhan memperkuat perlindungan lingkungan.

Nafsiah juga menekankan bahwa pengendalian karhutla membutuhkan pelaksanaan aturan secara konsisten. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat memiliki peran dalam memastikan berbagai ketentuan yang masih berlaku dapat dijalankan sesuai fungsi masing-masing.

Moratorium pembakaran pada akhirnya menjadi langkah untuk memperketat pengendalian pada situasi siaga darurat, bukan penghentian seluruh sistem penanganan karhutla.

Perda Nomor 1 Tahun 2020 tetap menjadi salah satu landasan dalam menjalankan pencegahan, penanganan, pemulihan hingga pengawasan karhutla di Kalteng. (adv)

+ posts
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights