Ahli Waris Soroti Sengketa Lahan Pembangunan SPPG di Panarung

  • Bagikan
(Foto hanya ilustrasi dibuat menggunakan AI)

PALANGKA RAYA – Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya. Kali ini, ahli waris pemilik lahan berinisial DJ mempertanyakan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Setrobery yang disebut berdiri di atas lahan yang mereka klaim berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 1994.

Ahli waris menyebut lahan yang berada berdampingan dengan kawasan Tipikor tersebut merupakan milik Haji Firdaus. Mereka mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa SHM sejak 1994 dan selama ini lahan tersebut tetap dirawat serta kewajiban pajaknya dibayarkan.

“Tanah yang berdampingan dengan Tipikor itu milik Pak Haji Firdaus, kami selaku ahli waris juga sudah menjalani sidang sampai tingkat banding karena kami mempunyai SHM tahun 1994 dan selalu dirawat serta membayar pajak,” terangnya, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, dalam proses sengketa tersebut, pihak Pemkot Palangka Raya disebut mengaku memiliki SHM yang diterbitkan pada 1993. Namun, sertifikat tersebut dikatakan terbakar dan kemudian dibuat kembali pada 2002.

“Namun, kami tidak pernah diperlihatkan sertifikat asli yang dimiliki pihak Pemkot tersebut,” ujarnya.

Persoalan kepemilikan lahan itu kemudian ditempuh melalui jalur hukum hingga masuk persidangan. Ahli waris mengaku memiliki sejumlah bukti dan saksi yang mendukung klaim kepemilikan mereka. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah keterangan terkait keberadaan sertifikat yang diklaim diterbitkan pada 1993.

“Di dalam sidang dinyatakan sertifikat yang lama yang dianggap sah. Sebelum sidang, kami juga sudah mediasi dengan Pemkot. Mereka melihat sertifikat kami tahun 1994 dan mengaku sertifikat mereka tahun 1993. Secara logika, mana mungkin sertifikat milik masyarakat bisa keluar kalau sudah ada sertifikat milik pemerintah yang berbeda satu tahun,” katanya.

Ia juga mempertanyakan alasan sertifikat yang disebut dimiliki Pemkot tersebut dikatakan terbakar pada 2000, sementara dalam proses persidangan pihaknya mengaku belum pernah melihat dokumen asli sertifikat tersebut.

Dalam persidangan, ahli waris juga menyebut telah menghadirkan notaris serta saksi yang mengetahui keberadaan dan batas lahan tersebut. Selain itu, mereka menyatakan bahwa bidang tanah yang disengketakan tercantum dalam peta Pepabri.

“Kami sudah mengambil jalur hukum lewat pengadilan, tetapi hasilnya mengecewakan. Karena apa yang kami perjuangkan kalah dengan pihak yang menurut kami tidak pernah menunjukkan kepemilikan tanah tersebut,” pungkasnya. (red/gus)​

+ posts
BACA JUGA  14 Ribu Hotspot Muncul dalam 18 Hari, Gubernur Kalteng Minta Dukungan Pusat Perkuat Hadapi Karhutla
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights