Tanah Yayasan PEPABRI di Panarung Jadi Persoalan, Walikota dan Lurah Diduga Terlibat Penyerobotan

  • Bagikan
Ketua Yayasan Pepapbri H Roni (peci putih) dan Pembina Yayasan Pepapbri, Yansen Binti saat berduskusi di Gedung Juang. (foto: ist)

PALANGKA RAYA – Dugaan persoalan kepemilikan dan penerbitan sertifikat tanah di wilayah Kelurahan Panarung, Palangka Raya, kembali mencuat.

Yayasan PEPABRI mempertanyakan status sejumlah bidang tanah di Jalan Stroberi I yang disebut sebagai aset Pasus Pasum yayasan, namun belakangan diketahui telah memiliki sertifikat atas nama sejumlah pihak.

Ketua Pembina Yayasan PEPABRI, Yansen Binti, melalui Ketua Yayasan PEPABRI H Roni, mengatakan tanah di Jalan Stroberi I merupakan bagian dari Pasus Pasum Yayasan PEPABRI.

Lahan itu, kata dia, disiapkan sebagai salah satu solusi apabila terjadi persoalan tumpang tindih kepemilikan pada blok tanah yayasan.

“Artinya tanah ini milik Pasus Pasum Yayasan PEPABRI, bukan milik Pemko. Namun, Pemko bisa menggunakan untuk keperluan sosial seperti tempat ibadah atau pustu, dengan catatan sudah meminta izin dan ada surat penyerahan dari Yayasan PEPABRI. Namun, nyatanya tidak ada pembicaraan dengan pihak yayasan,” jelas H Roni, Kamis (20/8/2026).

Ia mengaku terkejut setelah mengetahui sebagian tanah yang selama ini disebut sebagai Pasus Pasum Yayasan PEPABRI telah memiliki sertifikat.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, sertifikat itu antara lain bernomor M.11384 atas nama Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan M.11783 atas nama Lurah Panarung Evi Kahayanti, serta terdapat nama sejumlah pihak lainnya.

“Kami dari yayasan tidak pernah menerima laporan ataupun dimintai izin untuk melepaskan tanah Pasus Pasum Yayasan PEPABRI. Tiba-tiba tanah itu sudah memiliki sertifikat atas nama wali kota dan lainnya yang disebut berkaitan dengan aset Pemkot,” ujarnya.

H Roni mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut. Ia menegaskan, hingga kini pihak yayasan belum menerima penjelasan mengenai proses administrasi maupun dasar pengalihan status lahan yang dimaksud.

Ia menyebut lahan dengan ukuran sekitar 250 x 300 meter di Jalan Stroberi I itu berada dalam kawasan yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Pasus Pasum Yayasan PEPABRI.

Oleh karena itu, pihak yayasan mempertanyakan bagaimana proses sertifikasi dapat dilakukan tanpa adanya komunikasi atau persetujuan dari yayasan.

“Untuk prosesnya kami tidak tahu, apakah prosesnya jual beli, hadiah atau bentuk lainnya. Yang kami pertanyakan, bagaimana sertifikat itu bisa diterbitkan dan melibatkan BPN dalam proses tersebut, sementara kami dari yayasan tidak pernah menerima informasi,” katanya.

Atas persoalan itu, H Roni menduga terdapat proses yang perlu diperjelas antara pihak-pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat dengan pengelolaan aset di kawasan Panarung.

Namun, ia menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran dokumen oleh pihak berwenang.

“Kami menduga ada permainan karena prosesnya tidak pernah dibicarakan dengan yayasan. Kami berharap persoalan ini dapat dibuka secara terang, termasuk dasar penerbitan sertifikat dan status sebenarnya tanah Pasus Pasum Yayasan PEPABRI,” tegasnya.

Ia juga menyinggung hubungan kedekatan antara Lurah Panarung Evi Kahayanti dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

H Roni meminta agar setiap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan maupun pelayanan publik tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Pihak Yayasan PEPABRI berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif dengan memeriksa dokumen kepemilikan, riwayat tanah, proses penerbitan sertifikat, serta pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin maupun Lurah Panarung Evi Kahayanti terkait persoalan tersebut. (red/gus)​

+ posts
BACA JUGA  Perang Semesta Jadi Komitmen Bersama Perangi Narkotika
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights