Pemprov Kalteng Tata Mekanisme Pokir, Bamus DPRD Susun Ulang Agenda Persidangan

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng menyiapkan mekanisme yang lebih jelas dalam pengusulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD melalui rapat koordinasi bersama DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan perangkat daerah terkait.

Rapat koordinasi tersebut akan menjadi tindak lanjut KPK dan Inspektorat, sekaligus menjadi upaya menyamakan pemahaman mengenai proses pengusulan, verifikasi, hingga pelaksanaan pokir agar tetap sesuai dengan RPJMD, APBD, dan program prioritas daerah.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kalteng, Sunarti menyampaikan hal itu saat mewakili Sekretaris Daerah Kalteng Linae Victoria Aden dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (8/9/2026).

Sunarti mengatakan, agenda rapat koordinasi pokir menjadi salah satu kegiatan tambahan yang perlu dimasukkan dalam rangkaian Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026. Karena itu, diperlukan penyesuaian terhadap jadwal yang sebelumnya telah disusun.

“Pada prinsipnya, agenda yang telah disusun sesuai dengan pembahasan sebelumnya. Tambahan kegiatan memerlukan penyesuaian jadwal. Minggu depan akan dilaksanakan rapat koordinasi pokir sebagai tindak lanjut KPK dan Inspektorat untuk memastikan usulan pokir sesuai dengan RPJMD, APBD, dan program prioritas daerah,” ujar Sunarti.

Ia menjelaskan, pembahasan pokir tidak hanya diarahkan untuk kebutuhan tahun 2026 atau 2027. Pemprov Kalteng juga mendorong agar hasil koordinasi dapat menjadi pedoman bagi pengusulan pokir pada tahun-tahun berikutnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemprov Kalteng akan menyiapkan SOP serta poin-poin pengusulan pokir. Pedoman ini nantinya menjadi acuan bersama dalam memahami tahapan pengusulan, verifikasi, serta pembagian peran dan tugas masing-masing pihak.

“Rapat koordinasi pokir tidak hanya untuk tahun 2026 atau 2027, tetapi menjadi pedoman untuk pelaksanaan pokir selanjutnya. SOP dan poin-poin pengusulan pokir juga akan disiapkan untuk menyamakan pemahaman terkait pengusulan, verifikasi, dan tahapan lainnya, termasuk peran dan tugas masing-masing pihak,” jelas Sunarti.

Sunarti juga menekankan pentingnya menjaga proses pengusulan pokir agar tidak mengarah pada kepentingan calon penyedia barang dan jasa tertentu. Pengusulan harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak disertai pengarahan maupun pemaksaan terhadap calon penyedia.

“Dalam pengusulan pokir, tidak boleh ada pengarahan atau pemaksaan terhadap calon penyedia barang dan jasa untuk melaksanakan pekerjaan. Kita juga memastikan tidak ada pengaturan dalam pokir DPRD. Hal ini merupakan tindak lanjut KPK dan Inspektorat yang akan dibahas bersama unsur DPRD, TAPD, dan perangkat daerah terkait,” tandasnya.

Di sisi lain, penyesuaian agenda juga menjadi perhatian Bamus DPRD Kalteng. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari tersebut membahas rangkaian kegiatan DPRD dan Pemprov Kalteng selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 yang berlangsung 31 Agustus hingga 5 Oktober 2026.

Ansyari meminta penjadwalan setiap agenda mempertimbangkan waktu dan kesiapan pihak-pihak yang terlibat.

Hal tersebut termasuk agenda rapat paripurna penyampaian jawaban Gubernur yang membutuhkan waktu bagi tenaga ahli untuk menyiapkan bahan.

“Jadwal penyampaian jawaban Gubernur perlu disesuaikan dengan waktu yang cukup untuk persiapan. Tenaga ahli memerlukan waktu untuk menyiapkan bahan, sehingga penjadwalan perlu dilakukan secara cermat agar seluruh persiapan dapat berjalan optimal dan agenda terlaksana dengan baik,” tutur Ansyari.

Pembahasan APBD Perubahan juga menjadi bagian penting dalam penataan jadwal.

Ansyari mengingatkan agar setiap tahapan disusun dengan memperhatikan batas waktu penyelesaian sehingga tidak berpengaruh terhadap agenda lainnya.

“Penyusunan jadwal perlu memperhatikan rangkaian agenda yang telah ditetapkan agar tidak berlangsung dalam waktu yang berdekatan. Pembahasan APBD Perubahan juga perlu disesuaikan dengan batas waktu yang ada, sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak mengganggu agenda berikutnya,” tegasnya.

Ansyari berharap penataan kembali jadwal dapat membuat seluruh agenda selama masa persidangan berjalan lebih terukur.

Setiap kegiatan diharapkan memiliki waktu persiapan yang memadai sehingga pelaksanaannya tidak saling berbenturan.

“Setiap agenda perlu disesuaikan dengan waktu dan kesiapan masing-masing pihak. Jadwal yang telah disusun perlu ditata kembali agar rapat paripurna, pembahasan APBD Perubahan, dan agenda lainnya dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkas Ansyari. (adv)

+ posts
BACA JUGA  Cegah Karhutla Meluas, 325 Perusahaan Disiapkan Hadapi Puncak Kebakaran
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights