Gubernur Kalteng Minta Dugaan Mafia Tanah Panarung Diusut Tuntas

  • Bagikan
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.

PALANGKA RAYA – Polemik dugaan praktik mafia tanah di Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, yang ramai diperbincangkan di media sosial mendapat perhatian serius dari Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.

Ia meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal terkait pertanahan diproses sesuai ketentuan hukum.

Agustiar juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkan persoalan itu kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut diperlukan agar setiap laporan dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti serta fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

“Semua yang menjadi korban segera laporkan ke pihak kepolisian, jadi bisa segera ditindaklanjuti. Karena hal ini jangan dibiarkan lama, yang akhirnya merugikan masyarakat,” tegas Agustiar pada Senin (31/8/2026).

Ia turut meminta Pemkot Palangka Raya melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap persoalan yang mencuat di Panarung.

Pemerintah daerah diharapkan tidak membiarkan adanya dugaan permainan dalam urusan pertanahan, terlebih jika sampai membawa-bawa nama pejabat pemerintahan maupun kepala daerah.

Agustiar menegaskan, aparat penegak hukum juga perlu memberikan perhatian terhadap setiap laporan masyarakat terkait dugaan mafia tanah. Setiap laporan harus diproses sesuai mekanisme hukum agar persoalan pertanahan yang merugikan warga dapat segera memperoleh kejelasan.

“Kita juga tegaskan, untuk pihak kepolisian jangan abai dengan laporan masyarakat terkait mafia tanah. Proses semua laporan masyarakat itu, supaya Kalteng bebas mafia tanah,” tukasnya.

Selain kepolisian, Agustiar meminta Pemkot Palangka Raya mengambil langkah administratif dengan memanggil pihak Kelurahan Panarung yang berkaitan dengan persoalan itu.

Menurut dia, keterangan dari pihak-pihak yang terlibat penting untuk membantu mengurai persoalan, terutama jika terdapat dugaan tumpang tindih kepemilikan atau dokumen pertanahan.

Ia juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur resmi dengan membawa dokumen dan bukti yang dimiliki.

Dengan demikian, setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Permainan semacam ini jelas merugikan orang, jangan dibiarkan. Apalagi jika wali kota sudah mengetahuinya dan membiarkan, artinya ada sesuatu yang perlu diselidiki,” jelasnya.

Agustiar menambahkan, upaya pencegahan terhadap praktik mafia tanah perlu diperkuat agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan.

Pengawasan terhadap pelayanan administrasi pertanahan juga harus dilakukan secara transparan, termasuk memastikan setiap proses penerbitan surat berjalan sesuai aturan.

“Jangan biarkan mafia tumbuh subur di Kalteng yang tujuannya mempermainkan masyarakat demi kebutuhan pribadi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya isu mengenai dugaan jual beli tanda tangan dalam proses pembuatan surat.

Agustiar meminta informasi itu tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan apabila memang terdapat laporan dan bukti yang dapat diverifikasi.

“Isu jual beli tanda tangan dalam pembuatan surat juga harus ditindak tegas, apalagi ini berkaitan dengan seorang PNS yang fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” tekannya kepada Pemkot Palangka Raya. (red/gus)​

+ posts
BACA JUGA  Kalteng Hadapi Karhutla dengan Status Tanggap Darurat, Sumur Bor hingga Rp72 Miliar Disiapkan
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights