Masuk Rumah Bawa Sajam, Pria di Palangka Raya Kabur Bawa HP Rp2,6 Juta

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan G. Obos XVI H Blok G No. 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AJ (22) diamankan polisi setelah diduga mencuri satu unit telepon seluler milik warga pada Senin (21/9/2026).

Saat menjalankan aksinya, korban sempat melihat seorang pria berada di dalam kamar sambil membawa senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, Allisa Munawwarah (24), awalnya mendapati keberadaan pria di balik gorden kamar rumahnya.

Kehadiran orang yang tidak dikenal di dalam rumah membuat korban terkejut. Saat itu, pria yang diduga pelaku terlihat membawa senjata tajam.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan korban, pria itu diduga langsung berusaha melarikan diri melalui pintu dapur.

Sebelum meninggalkan rumah, pelaku diduga membawa satu unit handphone milik korban. Akibat kejadian tersebut, Allisa mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.

Korban kemudian membuat laporan ke Polresta Palangka Raya pada 11 September 2026. Laporan itu menjadi dasar bagi Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk melakukan penyelidikan.

Petugas selanjutnya menelusuri informasi dan keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan AJ di kawasan Jalan G. Obos XIV, Palangka Raya, pada Senin (21/9/2026).

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno4 F yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian milik korban.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Are Putra Hutagaol mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, SIK, MH, mengatakan proses hukum terhadap AJ masih berjalan.

“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut,” jelasnya, Selasa (22/9/2026).

Dari hasil penanganan sementara, AJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Pasal itu memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan kejadian.

Terduga pelaku dan barang bukti kini berada dalam penanganan penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hms/don)

+ posts
BACA JUGA  Krisis Air Mengintai DAS Barito, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Siapkan Solusi Permanen
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights