Digerebek di Kereng Bangkirai, Pria 26 Tahun Diamankan Bersama 16 Paket Diduga Sabu

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menyita 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,98 gram dalam pengungkapan kasus di Jalan Epapras I, Kompleks BMT Perak 4, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau pada Selasa (13/10/2026).

Seorang pria berinisial NR alias EV (26) turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi kediaman terlapor sekitar pukul 13.30 WIB.

Pemeriksaan rumah dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari lokasi itu, petugas menemukan 16 paket yang diduga sabu di dalam tas kecil berwarna merah muda. Tas tersebut disimpan di dalam tas bahu berwarna hitam yang berada di ruang tengah rumah.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika. Barang bukti yang disita meliputi timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, bong atau alat isap, pipet kaca, korek api, serta satu unit telepon genggam Redmi A3 berwarna hitam.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp5 juta. Seluruh barang yang diamankan kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh anggota di lapangan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terlapor bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Setelah pengungkapan itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah pengembangan diperlukan guna memperoleh informasi lebih lengkap mengenai perkara yang sedang ditangani.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Yonika menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan penanganan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika itu.

Polresta Palangka Raya turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada kepolisian.

Kerja sama warga dan aparat diharapkan mampu membantu mencegah penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan lingkungan di Kota Palangka Raya. (hms/don)

+ posts
BACA JUGA  Tegas! Sekda dan Ketua DPRD Kalteng Ingatkan Pokir Bukan Jalan bagi Fee dan Ijon Proyek
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights