135 Paket Diduga Shabu Ditemukan di Kamar, AR Diamankan Polisi

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika di Jalan Tumbang Rungan, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Dalam penindakan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (30).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di wilayah Palangka Raya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah rumah di kawasan Jalan Tumbang Rungan. Polisi kemudian mengamankan AR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan sejumlah tempat tertutup lainnya dengan disaksikan masyarakat sekitar. Dari pemeriksaan di dalam kamar, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Saat tas diperiksa, ditemukan 135 paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Total berat kotor barang yang diamankan mencapai sekitar 27,14 gram.

Selain paket yang diduga shabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya plastik klip, timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, tas, telepon genggam dan uang tunai.

“Selain paket yang diduga shabu, kami juga mengamankan plastik klip, timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, tas, telepon genggam serta uang tunai. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna, Rabu (30/9/2026).

Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 12 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Seluruh barang yang ditemukan telah diamankan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

AR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan AR dalam perkara narkotika sekaligus menelusuri asal barang yang diamankan.

Proses pengembangan juga dilakukan guna memperoleh informasi lebih lengkap terkait jaringan maupun pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan perkara ini. Kepolisian masih mengedepankan proses hukum dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Kepolisian mengingatkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting dalam mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman.

Polresta Palangka Raya mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau transaksi narkotika. Informasi dapat disampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hms/don)​

+ posts
BACA JUGA  Pemkab Barsel Salurkan Air Bersih Gratis Saat Kemarau Panjang
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights