9,42 Gram Sabu Terbongkar di Panarung, Perempuan 22 Tahun Diamankan Polisi

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Upaya Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ZA (22) dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Pahandut.

Pengungkapan berlangsung di Jalan Haka 12, Kelurahan Panarung, setelah petugas menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat. ZA diamankan saat berada di tempat tinggalnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram.

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni dua bungkus rokok, dua lembar tisu, satu bong lengkap dengan sedotan, serta satu unit telepon genggam.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna mengungkapkan, informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Andiyatna, Selasa (6/10/2026).

Atas perkara itu, ZA diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar,” paparnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

Penindakan dilakukan dengan mengembangkan informasi yang diterima dari masyarakat agar dugaan aktivitas peredaran barang terlarang dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Informasi masyarakat diharapkan dapat membantu aparat melakukan pencegahan sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika. (hms/don)

+ posts
BACA JUGA  Patroli Balap Liar Ungkap Dugaan Tabrak Lari, Motor Bonceng Tiga Tumbang di Bundaran Sampah
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights