MB-AHK Tegaskan Tiwah Bukan Ajang Perjudian, Aktivis Dayak Minta Aparat Bertindak

  • Bagikan
Tangkapan layar dugaan adanya aktivitas perjudian sabung ayam pada kegiatan acara Tiwah disalah satu desa di wilayah Pulang Pisau.

PALANGKA RAYA – Ritual Tiwah merupakan upacara keagamaan yang sakral bagi umat Hindu Kaharingan dan memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Dayak khususnya di Kalteng.

Tradisi ini menjadi bentuk penghormatan dan bakti keluarga kepada anggota keluarga yang telah meninggal dunia, sekaligus mengantarkan arwah menuju Lewu Tatau atau alam kehidupan yang dituju sesuai ajaran Hindu Kaharingan.

Namun, kesakralan ritual Tiwah menjadi perhatian setelah muncul dugaan praktik perjudian yang dikaitkan dengan kegiatan adat itu.

Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat (MB-AHK) Kalteng menegaskan bahwa perjudian bukan bagian dari pelaksanaan ritual Tiwah.

Ketua Umum MB-AHK Pusat Kalteng, Walter S Penyang, menjelaskan Tiwah merupakan ritual keagamaan yang sakral dan menjadi tanggung jawab keluarga terhadap anggota keluarga yang telah meninggal dunia atau Liau Haring Kaharingan yang belum menjalani prosesi Tiwah.

Dalam pelaksanaannya, upacara Tiwah melibatkan unsur keagamaan seperti Basir, Upu, dan Hanteran. Rangkaian serta perlengkapan ritual disesuaikan dengan kemampuan keluarga yang menyelenggarakannya, tanpa menghilangkan nilai sakral dan makna keagamaan yang terkandung di dalamnya.

Walter menegaskan, Tiwah tidak mengenal praktik perjudian dengan istilah Usik Liau atau permainan arwah.

Ia menjelaskan bahwa Usik Liau dalam konteks tradisi memiliki pengertian yang berbeda dengan permainan yang menggunakan dadu, bola gulir, maupun kartu remi.

Salah satu bentuk permainan yang dikenal dalam tradisi masyarakat adalah sepak sawut, yang biasanya dilaksanakan ketika ada anggota masyarakat meninggal dunia untuk mengisi waktu selama malam berlangsung.

Permainan tradisional ini tidak dapat disamakan dengan praktik perjudian yang menggunakan sarana permainan tertentu.

“Intinya, acara Tiwah tidak ada hubungannya dengan judi dan tidak dibenarkan adanya perjudian dalam pelaksanaan ritual ini,” tegas Walter.

Ia menyayangkan apabila ada pihak yang menggunakan kegiatan Tiwah sebagai alasan untuk membenarkan praktik perjudian dengan mengatasnamakan adat.

Menurutnya, pemahaman yang keliru terhadap tradisi berpotensi mengaburkan makna ritual dan merugikan masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian ajaran Hindu Kaharingan.

Walter menekankan bahwa adat dan ritual keagamaan harus ditempatkan sesuai nilai serta ketentuan yang berlaku. Kesakralan Tiwah perlu dijaga bersama agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan berlindung di balik kegiatan budaya.

Sementara itu, Aktivis Pemuda Dayak Kalteng, Ason, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan praktik yang berpotensi mencederai kehormatan adat tersebut.

Ason, menyampaikan keprihatinan atas dugaan praktik perjudian yang dikaitkan dengan pelaksanaan Tiwah.

Ia meminta perhatian serius dari jajaran Kepolisian Daerah Kalteng agar persoalan tersebut ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Ason menilai, pelestarian adat tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat Dayak, tetapi juga membutuhkan dukungan semua pihak agar nilai-nilai luhur yang diwariskan turun-temurun tetap terjaga.

“Tiwah merupakan ritual adat yang memiliki nilai sakral, kehormatan, dan makna mendalam bagi masyarakat Dayak. Jangan sampai kegiatan adat yang seharusnya dijaga kesakralan dan keluhurannya justru dicederai oleh dugaan praktik yang bertentangan dengan hukum,” ujar Ason, Jumat (30/10/2026).

Ason secara khusus meminta Kapolda Kalteng beserta jajaran untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti surat yang telah disampaikan MB-AHK terkait persoalan dugaan perjudian dalam kegiatan Tiwah.

Ia berharap surat itu tidak berhenti pada tahap penerimaan administrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penyelidikan apabila terdapat dasar yang cukup, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ason, penanganan yang serius diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya persepsi bahwa kegiatan yang mengatasnamakan adat dapat digunakan untuk membenarkan perbuatan yang melanggar hukum.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, ia meminta pihak-pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus tetap menghormati adat dan tidak menggeneralisasi dugaan perbuatan oknum sebagai representasi seluruh masyarakat Dayak.

“Kami tegaskan, ini bukan bentuk penolakan terhadap adat Dayak. Justru kami ingin menjaga kehormatan adat agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Persoalan ini perlu ditangani secara jelas dan sesuai hukum agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun ketidakpercayaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pelestarian budaya dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan.

Kesakralan ritual Tiwah perlu terus dihormati, sementara setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditangani berdasarkan bukti dan melalui proses yang berlaku, sehingga kehormatan adat Dayak tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip keadilan. (*)​

+ posts
BACA JUGA  Penanganan Karhutla Kalteng Libatkan 16.478 Personel Gabungan
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights