PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2025).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan bahwa revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Perubahan ini merupakan langkah untuk memastikan kebijakan fiskal daerah sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Fairid, Kamis (16/10/2025).
Ia menuturkan, penyesuaian regulasi dilakukan agar kebijakan pajak daerah tetap adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Pemerintah daerah diwajibkan menindaklanjuti hasil evaluasi pusat dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah rekomendasi diterima, sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan.
Fairid menegaskan, Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut demi menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan perlindungan terhadap masyarakat kecil serta pelaku UMKM.
Menurutnya, perubahan Perda ini akan menjadi pijakan penting dalam memperkuat sistem keuangan daerah yang mandiri dan berkelanjutan.
Fairid berharap regulasi baru ini dapat memperbaiki tata kelola pajak daerah agar lebih efisien dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Dengan sistem pajak yang berkeadilan, kita ingin pertumbuhan ekonomi Palangka Raya semakin kuat dan merata,” tandas Fairid. (Red/Adv)











