PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Sosial terus memperkuat sistem penanganan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan mengedepankan kerja sama lintas lembaga.
Kepala Dinsos Kota Palangka Raya, Riduan, mengatakan bahwa model kerja kolaboratif tersebut menjadi solusi dalam menangani kasus ODGJ yang kian beragam di lapangan.
“Salah satu dari upaya tersebut yakni dengan menerapkan sistem pembinaan dan kerja sama lintas lembaga,” ujar Riduan, belum lama ini.
Ia menuturkan, setiap ODGJ yang diamankan akan dibina selama dua hingga tiga minggu. Jika selama waktu itu pihak keluarga datang menghubungi, maka penyerahan dilakukan dengan memastikan kondisi telah stabil.
Dalam beberapa kasus terakhir, sejumlah ODGJ diamankan petugas di beberapa titik kota, termasuk di Jalan G. Obos Induk dan Jalan Ahmad Yani, karena dianggap membahayakan diri sendiri.
“Setiap langkah kami tempuh secara persuasif dan manusiawi. Tidak ada tindakan pemaksaan selama masa penanganan,” jelasnya.
Dinsos bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei dan yayasan sosial lokal untuk memastikan setiap pasien mendapat pelayanan rehabilitatif yang sesuai kebutuhan.
Sebagai tindak lanjut, dua panti sementara disiapkan sebagai tempat penampungan bagi ODGJ yang belum diketahui keluarganya, termasuk Panti Joint Adulam Ministry (JAM).
Riduan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen menjaga kesejahteraan dan hak dasar bagi setiap warga, termasuk mereka yang memiliki gangguan kejiwaan.
“Penanganan ODGJ bukan hanya soal kesehatan mental, tapi juga tanggung jawab sosial bersama,” tandas Riduan. (Red/Adv)











