PALANGKA RAYA – Optimalisasi pajak reklame menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Arbert Tombak, menyebut capaian pajak reklame belum sesuai harapan.
“Pajak reklame hingga saat ini masih belum mencapai target. Oleh karena itu realisasinya terus digenjot,” katanya, Minggu (14/9/2025).
Target pajak reklame tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,75 miliar. Namun hingga 30 Agustus, realisasinya baru 35,40 persen.
Menurut Arbert, penataan reklame tetap dilakukan agar tidak mengganggu estetika kota, sekaligus menjaga sejalan dengan moto Palangka Raya sebagai Kota Cantik.
Meski begitu, sektor reklame juga diharapkan memberi sumbangan maksimal terhadap keuangan daerah.
“Maka dari itu perangkat daerah terkait mengawal fungsi reklame sekaligus optimalisasi pajaknya,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, peluang pajak reklame masih terbuka lebar, mengingat tingginya minat pelaku usaha menggunakan media promosi ini.
Sayangnya, kewajiban membayar pajak belum semua dilaksanakan secara optimal.
“Melalui sosialisasi, kami mengingatkan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha agar tidak menunggak pajak reklame,” tegas Arbert. (Red/Adv)











