OJK Serahkan Dana Hasil Pemblokiran Rekening Pelaku

  • Bagikan

JAKARTA – OJK menyerahkan secara simbolis pengembalian dana Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Dana tersebut berasal dari pemblokiran rekening pelaku pada 14 bank anggota IASC sejak 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Acara dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan, aparat penegak hukum, serta korban.

Friderica Widyasari Dewi menyatakan pengembalian dana merupakan bukti kerja sama lintas sektor.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital bersifat lintas negara sehingga perlu kolaborasi berkelanjutan.

Berbagai modus yang muncul meliputi penipuan belanja, fake call, investasi, kerja, media sosial, hingga love scam.

Tantangan penanganan mencakup lonjakan pengaduan, keterlambatan laporan, percepatan pemblokiran, serta kompleksitas aliran dana.

Mahendra Siregar menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.

Mahendra juga mengapresiasi korban yang bersedia berbagi pengalaman.

Sejak berdiri, IASC menerima 432.637 pengaduan dengan kerugian Rp9,1 triliun dan memblokir dana Rp436,88 miliar.

Pengembalian Rp161 miliar menunjukkan upaya perlindungan konsumen berjalan nyata. (Red/Adv)

+ posts
BACA JUGA  Integrasi Pariwisata dan UMKM Perlu Diperkuat demi Ekonomi Kalteng yang Berdaya Saing
  • Bagikan
.