PWI Kalteng Minta Klarifikasi Video TikTok yang Sebut MH Sebagai Anggota

  • Share
FOTO Ist.: Ketua PWI Kalteng M Zainal saat menyampaikan klarifikasi kepada media di Palangka Raya.

PALANGKARAYA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, M. Zainal, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial TikTok melalui akun @beritakaltengterkini, yang menyebut oknum wartawan berinisial MH sebagai anggota PWI Kalteng, adalah tidak benar dan menyesatkan.

Dalam keterangannya kepada media, Rabu (29/10/2025), Zainal menyampaikan bahwa unggahan video tersebut tidak hanya menyalahi fakta, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik organisasi kewartawanan yang memiliki peran penting dalam menjaga profesionalisme media.

“Video tersebut menyesatkan. Kami minta pemilik akun segera memberikan klarifikasi dalam waktu 3 x 24 jam,” tegas Zainal.

BACA JUGA  BI Kalimantan Tengah Tekankan Pentingnya Pembelajaran Sepanjang Hayat di Era Perubahan

Ia menuturkan, jika dalam batas waktu yang ditentukan klarifikasi tidak dilakukan, maka PWI Kalteng akan menempuh langkah hukum karena penyebaran informasi tanpa konfirmasi dapat menimbulkan kesalahpahaman publik serta merugikan nama baik lembaga.

“Ini jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik dan menimbulkan kesalahpahaman publik,” ujar Zainal.

Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa meskipun MH memiliki Kartu Kompetensi Wartawan (KKW) hasil uji yang dilaksanakan oleh lembaga di bawah PWI, hal tersebut tidak otomatis menjadikannya anggota resmi PWI Kalimantan Tengah.

“Jangan disamakan antara pemegang kartu kompetensi dengan anggota PWI. Itu dua hal yang berbeda,” terangnya.

BACA JUGA  Pemkot Palangka Raya Siapkan Pengurus Koperasi Mandiri dan Profesional

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan kartu kompetensi tersebut kepada Dewan Pers agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan menjaga integritas profesi wartawan.

Selain itu, Zainal menambahkan, PWI Kalteng membuka ruang bagi masyarakat maupun pejabat publik yang merasa dirugikan oleh tindakan atau pemberitaan oknum wartawan untuk melapor kepada penegak hukum.

“PWI selalu mendukung langkah hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang jelas,” tuturnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus edukasi publik, Zainal mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi status keanggotaan wartawan melalui laman resmi pwikalteng.or.id, sehingga dapat mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi pers.

BACA JUGA  Dewan Ini Minta Perusahaan Sawit di Barito Utara Penuhi Kewajiban Plasma 20 Persen

“Kebenaran harus dikedepankan,” tandas Zainal. (Red/Adv)

+ posts
  • Share
.