UNESCO Wujudkan Kompensasi Adil Bagi Karya Jurnalistik Global, AMSI Berikan Dukungan Penuh

  • Bagikan

JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan dukungan terhadap proses konsultasi UNESCO atas Draft Guidance for Fair Compensation for News dalam kerangka inisiatif Internet for Trust. Panduan tersebut dinilai menjadi acuan penting bagi negara, platform digital, pengembang kecerdasan buatan (AI), penerbit berita, masyarakat sipil, hingga akademisi dalam membangun ekosistem informasi yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, mengatakan kehadiran rancangan panduan UNESCO berlangsung pada momentum yang sangat penting bagi industri media, termasuk di Indonesia. Menurutnya, perubahan besar akibat disrupsi digital yang selama ini mengalihkan nilai ekonomi jurnalisme ke platform digital kini memasuki babak baru seiring pesatnya perkembangan teknologi AI generatif.

“AMSI mendukung inisiatif UNESCO karena panduan ini membantu menempatkan jurnalisme sebagai barang publik yang harus dijaga keberlanjutannya. Di era AI, media tidak cukup hanya diminta beradaptasi. Harus ada tata kelola baru yang memastikan nilai ekonomi dari karya jurnalistik tidak terus-menerus diekstraksi tanpa persetujuan, tanpa transparansi, dan tanpa kompensasi yang adil,” kata Wahyu saat mengikuti konsultasi UNESCO untuk kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah secara daring, Kamis (09/07/2026).

Ia menjelaskan, saat ini konten berita semakin sering diambil, diringkas, dimanfaatkan untuk pelatihan model AI, maupun disajikan kembali oleh sistem kecerdasan buatan tanpa transparansi, atribusi yang memadai, ataupun kompensasi yang layak bagi penerbit dan jurnalis sebagai pemilik karya. Kondisi tersebut dinilai mengancam keberlanjutan industri media jika tidak diimbangi tata kelola yang berpihak pada perlindungan karya jurnalistik.

Menurut Wahyu, rancangan panduan UNESCO tidak hanya mengatur aspek hak ekonomi penerbit berita, tetapi juga menempatkan prinsip hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, transparansi, akuntabilitas, atribusi, pengawasan independen, keberagaman media, serta partisipasi multipihak sebagai fondasi utama. Pendekatan tersebut dinilai penting agar kebijakan kompensasi tidak berubah menjadi instrumen kontrol negara maupun memperkuat dominasi platform digital dan kelompok penerbit tertentu.

AMSI menilai substansi panduan UNESCO juga sangat relevan dengan kondisi Indonesia yang tengah menyiapkan ekosistem informasi berkelanjutan di tengah perkembangan AI. Industri media nasional saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penurunan trafik, melemahnya pendapatan iklan digital, meningkatnya pemanfaatan konten oleh bot, crawler, serta sistem AI, hingga ketimpangan posisi tawar antara perusahaan pers dan perusahaan teknologi global.

Karena itu, Wahyu menilai Indonesia memerlukan kombinasi kebijakan yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh terhadap karya jurnalistik. Kebijakan tersebut mencakup perlindungan hak cipta, mekanisme lisensi yang transparan, sistem pengelolaan royalti yang akuntabel, penerapan standar metadata yang kuat, serta ruang negosiasi yang adil antara penerbit berita dan platform digital.

AMSI juga berharap komitmen tersebut berlanjut dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Organisasi itu memandang revisi regulasi tersebut perlu diselaraskan dengan panduan UNESCO agar karya jurnalistik memperoleh pengakuan tegas sebagai objek perlindungan hukum yang memiliki nilai ekonomi.

“AMSI berharap pemerintah dan DPR memastikan pembahasan revisi UU Hak Cipta berjalan lancar, terbuka, dan berpihak pada keberlanjutan jurnalisme. Revisi ini harus mampu menciptakan bisnis media yang lebih sehat, sekaligus menjaga akses publik terhadap informasi, kebebasan pers, dan jurnalisme berkualitas,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut, AMSI mendorong agar mekanisme kompensasi atas pemanfaatan karya jurnalistik dikembangkan melalui tata kelola industri yang transparan dan akuntabel. Model tersebut dapat diwujudkan melalui negosiasi langsung antarperusahaan maupun skema lisensi kolektif yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif milik ekosistem pers dengan prinsip keterbukaan, distribusi yang adil, serta perlindungan terhadap media kecil dan independen.

“Panduan UNESCO dapat menjadi jembatan antara agenda nasional dan percakapan global. Dengan inisiatif revisi UU Hak Cipta, Indonesia memiliki peluang untuk tidak hanya menjadi penerima norma yang pasif, tetapi ikut aktif membentuk standar internasional yang lebih adil bagi negara-negara Global South,” ujar Wahyu.

AMSI juga menegaskan kesiapan untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, asosiasi media, akademisi, masyarakat sipil, platform digital, serta mitra internasional dalam merumuskan model kompensasi yang adil, transparan, dan dapat diterapkan sesuai konteks Indonesia. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan industri pers sekaligus menjaga kualitas jurnalisme sebagai pilar demokrasi di era perkembangan teknologi kecerdasan buatan. (Red/ADV)

+ posts
BACA JUGA  Universitas Palangka Raya Perkuat Hubungan Media Tingkatkan Transparansi Informasi Publik Kampus
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights