Kondisi PM2.5 Berbahaya, Sekolah Palangka Raya Terapkan PJJ

  • Bagikan
FOTO Ist.: Edaran PJJ di wilayah Kota Palangka Raya

PALANGKARAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta pada 28, 29, dan 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul hasil pemantauan kualitas udara oleh BMKG pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 08.00–12.00 WIB yang menunjukkan konsentrasi partikulat PM2.5 berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya, dengan nilai di atas 200 µg/m³.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani S.Pd., M.Si., mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah taktis dan adaptif untuk melindungi kesehatan fisik, mental, serta keselamatan jiwa peserta didik, tanpa mengabaikan pemenuhan hak mereka terhadap layanan pendidikan. “Langkah ini bertujuan mutlak untuk melindungi kesehatan fisik, mental, serta keselamatan jiwa seluruh peserta didik dengan tetap menjamin hak pemenuhan layanan pendidikan,” ujarnya, baru-baru ini.

PJJ dilaksanakan dengan pola pembelajaran yang sederhana, efektif, dan bermakna dengan memanfaatkan aplikasi yang telah tersedia di masing-masing satuan pendidikan. Ketentuan tersebut diterapkan pada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta yang berada di wilayah Kota Palangka Raya sesuai jadwal yang ditetapkan Dinas Pendidikan.

“Dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, tenaga pendidik atau guru melaksanakannya dari sekolah masing-masing,” kata Jayani. Dengan ketentuan tersebut, proses pembelajaran tetap berlangsung sementara peserta didik mengikuti kegiatan belajar dari rumah selama penerapan PJJ.

Dinas Pendidikan turut meminta peran aktif orang tua atau wali murid selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Pendampingan diperlukan untuk memastikan anak tetap mengikuti kegiatan belajar sekaligus berada di dalam rumah dan tidak bermain atau melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kualitas udara masih berisiko.

“Orang tua atau wali murid diminta mendampingi pembelajaran dan memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah serta tetap menerapkan tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat,” ujar Jayani. Imbauan tersebut merupakan bagian dari langkah perlindungan terhadap peserta didik selama kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Di sisi lain, peserta didik yang menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap mendapatkan hak atas program tersebut selama pelaksanaan PJJ. Satuan pendidikan yang mendapatkan program MBG dapat menghubungi orang tua atau wali murid untuk mengambil MBG pada 28 Agustus 2026 di sekolah masing-masing.

“Pengambilan MBG dilakukan oleh orang tua atau wali murid dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik, sehingga MBG tetap dapat diterima dan dikonsumsi peserta didik di rumah,” kata Jayani. Pengaturan tersebut dilakukan agar layanan MBG tetap berjalan tanpa mengharuskan peserta didik datang ke sekolah di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk.

Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melalui Pengawas Pembina masing-masing. Untuk kegiatan pembelajaran pada hari berikutnya, keputusan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait.

“Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait,” tandas Jayani. (Red/Adv)

+ posts
BACA JUGA  Ahli Waris Soroti Sengketa Lahan Pembangunan SPPG di Panarung
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights