Peserta FGD Rumuskan Arah Kebijakan PRB di Palangka Raya

  • Bagikan
FOTO Ist.: Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G. Pangaribuan.

PALANGKARAYA – Sejumlah pemangku kepentingan mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Raperda Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang diinisiasi Pemerintah Kota Palangka Raya. Kegiatan ini menjadi wadah penyusunan arah kebijakan mitigasi bencana yang akan dituangkan dalam regulasi daerah.

Penyusunan raperda tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur perlunya sistem mitigasi yang efektif dan terpadu di daerah. Pemerintah kota menilai kebutuhan akan regulasi PRB semakin mendesak.

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G. Pangaribuan menyampaikan bahwa penyusunan regulasi harus didukung perangkat hukum yang mengatur mitigasi secara sistematis dan terukur.

“Konsep PRB mencakup pemetaan kerentanan, penguatan kapasitas masyarakat, pengurangan ancaman, hingga penyusunan kebijakan yang terintegrasi lintas sektor dan wilayah,” ucapnya saat memberikan arahan pada FGD yang berlangsung di Aula Luwansa Hotel Kota Palangka Raya, baru-baru ini.

BACA JUGA  Junaidi Dorong Perangkat Daerah Tingkatkan Kepatuhan Pengelolaan Anggaran

Benhur menekankan bahwa PRB bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Masyarakat, organisasi lokal, sektor swasta, hingga pemerintah provinsi dan pusat harus terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan mitigasi bencana yang menyeluruh.

“Kolaborasi ini juga memerlukan platform koordinasi yang solid untuk memastikan kebijakan berjalan selaras,” tegas Benhur.

Ia menjelaskan bahwa Kota Palangka Raya memiliki sejumlah tantangan kebencanaan yang cukup signifikan. Banjir serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi ancaman tahunan yang berdampak pada kesehatan masyarakat, kerugian ekonomi, dan kerusakan ekosistem.

Bertambahnya jumlah penduduk dan perubahan pemanfaatan lahan turut menambah kompleksitas risiko bencana. Perubahan iklim memperburuk situasi dengan meningkatkan potensi bencana yang semakin sulit diprediksi.

BACA JUGA  Dorong Konektivitas Wilayah, DPRD Kalteng Soroti Peningkatan Jalan di Gumas

“Karena itu, penyusunan Raperda PRB ini mendesak dan harus berlandaskan kajian akademik yang komprehensif. Ke depannya Raperda ini menjadi landasan penguatan mitigasi bencana di Kota Palangka Raya yang mampu menciptakan sistem ketahanan bencana yang lebih efektif, berkelanjutan, serta berbasis partisipasi aktif masyarakat,” lanjutnya.

FGD ini menghadirkan gabungan unsur akademisi, perangkat daerah, dan lembaga terkait yang memberikan masukan teknis untuk penyempurnaan naskah akademik. Data dan rekomendasi berbasis analisis ilmiah menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan.

Seluruh masukan yang terkumpul akan disusun menjadi rekomendasi sistematis agar raperda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga menjawab situasi faktual mengenai risiko bencana daerah.

“Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi menuju kota yang lebih tangguh dan siap menghadapi bencana,” tandas Benhur. (Red/Adv)

BACA JUGA  BPK Tekankan Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah saat Serahkan LHP Semester II 2025 ke Pemprov Kalteng
+ posts
  • Bagikan
.