YOGYAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah mengungkapkan bahwa kerugian masyarakat akibat penipuan digital telah mencapai Rp32,27 miliar. Data tersebut dihimpun dari laporan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) periode November 2024 hingga 23 Desember 2025.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan bahwa sebanyak 2.594 aduan masyarakat tercatat selama periode tersebut. Laporan paling banyak berasal dari Palangka Raya, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Barito Utara.
“Jumlah pengaduan dan nilai kerugian ini menjadi perhatian serius, sehingga upaya peningkatan literasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan keuangan harus terus diperkuat,” ujar Primandanu, baru-baru ini.
Ia menilai, tantangan penipuan digital harus dihadapi dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif. Masyarakat perlu dibekali pemahaman agar mampu mengenali dan menghindari praktik keuangan ilegal.
Primandanu memastikan, di tengah meningkatnya laporan penipuan, stabilitas sektor jasa keuangan di Kalimantan Tengah tetap terjaga. Kondisi ini menunjukkan ketahanan sistem keuangan daerah dalam menopang aktivitas ekonomi.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, OJK Kalimantan Tengah fokus membangun ekosistem keuangan yang inklusif dan terpercaya. Ekosistem ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara luas.
Penguatan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga Jasa Keuangan terus dilakukan. Sinergi tersebut diarahkan pada peningkatan akses layanan keuangan yang aman dan terjangkau.
Primandanu menambahkan, sektor produktif dan UMKM menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Dukungan pembiayaan dan literasi keuangan dinilai mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha.
“Inklusi keuangan yang berkelanjutan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” tandas Primandanu. (Red/Adv)












