OJK dan Kejaksaan Tingkatkan Koordinasi Penanganan Kejahatan Keuangan

  • Bagikan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Republik Indonesia meningkatkan koordinasi penanganan kejahatan keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

PKS ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.

Kerja sama ini memperbarui perjanjian sebelumnya untuk menyesuaikan dengan dinamika hukum acara pidana yang baru.

Mirza Adityaswara menyebut, perubahan regulasi menjadi momentum memperkuat kerja sama antarlembaga penegak hukum.

“Jadi memang tadi yang disampaikan oleh Pak Prof. Asep tentang adanya KUHP baru dan KUH baru, yang memang juga tentu PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, tentu utamanya dalam bisnis proses terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” kata Mirza, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, OJK membutuhkan dukungan penuh Kejaksaan Republik Indonesia agar proses penyidikan berjalan optimal.

PKS ini mencakup koordinasi penanganan perkara hingga peningkatan kapasitas melalui seminar dan sosialisasi bersama.

Asep Nana Mulyana menilai, kerja sama ini memperkuat fondasi kolaborasi dalam menghadapi kompleksitas kejahatan keuangan.

“Dengan adanya PKS antara kami dan OJK semakin mempertegas, memperkuat komitmen kita bersama untuk sama-sama menggolkan perkara ini, sama-sama kemudian untuk menyukseskan benar-benar perkara ini,” ujarnya.

Ia menyebut, tantangan kejahatan berbasis digital menuntut sinergi yang berkelanjutan.

Hingga 2025, tercatat 176 berkas perkara sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap. PKS ini diharapkan memperkuat penegakan hukum yang akuntabel dan adaptif. (Red/Adv)

+ posts
BACA JUGA  Bambang Irawan Tegas Tolak Pilkada oleh DPRD, Tekankan Demokrasi Milik Rakyat
  • Bagikan
.