Pengawasan Kripto Nasional Kini Sepenuhnya Berada Di OJK

  • Bagikan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan kini secara penuh mengemban tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, setelah berakhirnya masa peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pengakhiran masa transisi tersebut ditandai melalui penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahuman antara OJK dan Bappebti yang berlangsung di Jakarta.

Nota Kesepahaman ini sebelumnya menjadi landasan koordinasi selama satu tahun untuk memastikan proses peralihan berjalan tertib dan akuntabel.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Djoko Kurnijanto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa proses peralihan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antarotoritas.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan, Selasa (20/1/2026).

Selama masa transisi, koordinasi dilakukan melalui pembentukan working group yang bertugas melakukan serah terima dokumen dan data terkait aset kripto.

Kelompok kerja tersebut menjadi kunci dalam memastikan kesinambungan pengawasan pascaperalihan.

Dengan berakhirnya Nota Kesepahuman ini, koordinasi OJK dan Bappebti selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahuman OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas, efektivitas pengawasan, dan perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital. (Red/Adv)

+ posts
BACA JUGA  Pemprov Kalteng Dorong Penyesuaian Substansi Raperda Perpustakaan dan Kearsipan Sesuai Regulasi Terbaru
  • Bagikan
.