OJK Tegas Terapkan Aturan, Izin PT SAV Dicabut Permanen

  • Share

PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sikap tegas terhadap lembaga keuangan non-bank yang melanggar ketentuan. Terbaru, izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) resmi dicabut karena gagal memenuhi ekuitas minimum.

Menurut M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, keputusan tersebut tertuang dalam SK OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

“PT SAV telah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebelumnya. Namun, hingga masa pembekuan berakhir, perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban ekuitasnya,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

BACA JUGA  Bimtek Geospasial Mantapkan Pengelolaan Data Spasial Pemerintah Daerah

Ismail menjelaskan, OJK sudah memberikan waktu yang cukup dan ruang perbaikan bagi PT SAV, namun tidak ada penyelesaian hingga tenggat berakhir.

“Karena itu, OJK harus menegakkan aturan agar industri modal ventura berjalan sesuai prinsip kehati-hatian,” tambahnya.

Ia menegaskan, dengan dicabutnya izin tersebut, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha dan wajib menuntaskan seluruh kewajiban hukum kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait.

BACA JUGA  OJK Kembangkan Financial Health untuk Perkuat Ketahanan Keuangan Nasional

“Perusahaan wajib membentuk tim likuidasi dan menunjuk penanggung jawab layanan masyarakat hingga proses penyelesaian selesai,” jelasnya.

OJK juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang masih mengatasnamakan PT SAV.

“Setiap entitas yang telah kehilangan izin tidak boleh lagi menggunakan atribut atau nama usaha yang menyesatkan,” kata Ismail.

“Langkah ini untuk memastikan kepercayaan publik terhadap industri keuangan non-bank tetap terjaga,” tandas Ismail. (Red/Adv)

BACA JUGA  Penerima Bantuan RTLH Kapuas Dipastikan Melalui Prosedur Verifikasi Ketat Perkimtan
+ posts
  • Share
.