PALANGKARAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) menjadi tuan rumah kegiatan Dialog dan Komunikasi Publik Rancangan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang digelar di Aula Rahan, Lantai 2 Gedung Rektorat UPR, Kamis (06/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas, sejumlah anggota Komisi X DPR RI, serta para pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta se-Kalimantan Tengah.
Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Ir. Salampak, MS menyampaikan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas merupakan wujud tanggung jawab akademik untuk memastikan arah kebijakan pendidikan nasional sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
“Dialog ini bukan sekadar forum formalitas, melainkan ruang bersama untuk menata kembali sistem pendidikan nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Salampak, Kamis (06/11/2025).
Ia menjelaskan, Universitas Palangka Raya menyambut baik langkah DPR RI dalam menjaring aspirasi dari berbagai lembaga pendidikan tinggi di seluruh Indonesia. Upaya tersebut dinilai penting dalam memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pendidikan nasional yang berkeadilan dan berorientasi pada kemajuan bangsa.
“Kami di perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk memastikan bahwa arah kebijakan pendidikan nasional benar-benar berpihak pada kemajuan bangsa,” ungkapnya.
Dialog ini juga melibatkan perwakilan dari berbagai perguruan tinggi keagamaan dan lembaga pendidikan vokasi. Berbagai masukan substantif disampaikan untuk memperkaya proses penyusunan rancangan revisi UU Sisdiknas agar mencerminkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat pendidikan.
“Masukan yang disampaikan para pimpinan perguruan tinggi diharapkan menjadi bahan refleksi dan penyempurnaan bagi Komisi X DPR RI dalam merumuskan pasal-pasal krusial RUU ini,” terang Rektor UPR itu.
Salampak menambahkan, kegiatan semacam ini perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat komunikasi antara kalangan akademik dan pembuat kebijakan. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci membangun sistem pendidikan yang inklusif dan berdaya saing.
“Dengan komunikasi yang intensif antara kampus dan pembuat kebijakan, sistem pendidikan nasional kita akan menjadi lebih inklusif, humanis, dan relevan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Panja Revisi UU Sisdiknas yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si., menjelaskan bahwa kunjungan ke Universitas Palangka Raya merupakan bagian dari rangkaian komunikasi publik Panja dalam menjaring masukan masyarakat terhadap revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut Kurniasih, selama lebih dari dua dekade penerapan UU Sisdiknas, banyak persoalan yang muncul dan memerlukan penyempurnaan agar sistem pendidikan nasional menjadi lebih responsif dan terintegrasi dengan tantangan zaman.
“Komisi X DPR RI menemukan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya bersumber dari pelaksanaan UU Sisdiknas, tetapi juga tumpang tindih dengan berbagai regulasi lain seperti UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, serta UU Pesantren. Karena itu, revisi kali ini dilakukan dengan pendekatan kodifikasi agar seluruh aturan bidang pendidikan terhimpun dalam satu payung hukum yang harmonis,” jelasnya.
Ia menambahkan, metode kodifikasi tersebut bertujuan menyatukan berbagai ketentuan yang selama ini tersebar di sejumlah undang-undang agar menjadi sistem pendidikan nasional yang terpadu. Dengan begitu, diharapkan akan tercipta kepastian hukum, kemudahan akses, serta konsistensi kebijakan di seluruh jenjang pendidikan.
“Langkah ini memang tidak sederhana. Kami harus meninjau seluruh regulasi pendidikan dengan cermat, menyeluruh, dan hati-hati. Namun kami yakin, hasilnya akan menciptakan sistem pendidikan nasional yang lebih kuat dan relevan dengan tantangan global,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan LLDIKTI Wilayah XI, pimpinan perguruan tinggi swasta, asosiasi dosen, dan lembaga pendidikan lainnya. Para peserta menyampaikan pandangan terkait arah revisi UU Sisdiknas, termasuk isu otonomi akademik, sistem pendanaan pendidikan, serta penerapan sistem multi-entry dan multi-exit di perguruan tinggi.
Kurniasih menuturkan, draf RUU Sisdiknas yang sedang dibahas memuat 15 bab dan 215 pasal dengan 12 pokok perubahan besar. Beberapa di antaranya mencakup perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, penyempurnaan sistem pendanaan, serta penguatan pendidikan keagamaan dan pesantren dalam sistem nasional.
Selain itu, revisi juga menitikberatkan pada transformasi digital, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi di lingkungan pendidikan, serta afirmasi bagi kelompok marjinal seperti masyarakat di daerah 3T dan penyandang disabilitas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu, tanpa terkendala latar belakang ekonomi, sosial, atau geografis,” ujarnya.
Ia menegaskan, komunikasi publik yang dilakukan Panja bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah substantif agar rancangan revisi UU benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat pendidikan.
“Kami ingin suara kampus, para dosen, mahasiswa, dan praktisi pendidikan benar-benar terdengar dalam proses revisi ini. Semua masukan akan kami rangkum dan bahas di tingkat Panja untuk memastikan hasil akhirnya komprehensif dan berpihak pada kemajuan bangsa,” paparnya.
Dalam sesi dialog, beberapa peserta menyoroti pentingnya penguatan riset dan inovasi di perguruan tinggi untuk menjawab tantangan revolusi industri 4.0 dan globalisasi. Menanggapi hal itu, Kurniasih menekankan bahwa pendidikan tinggi harus menjadi pusat inovasi dan pembentukan sumber daya manusia unggul.
“Perguruan tinggi tidak boleh tertinggal dalam inovasi dan kolaborasi global. Revisi UU ini diharapkan memberi ruang bagi kampus untuk lebih kreatif, otonom, dan kompetitif dalam menghasilkan karya serta solusi untuk masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa revisi UU Sisdiknas juga memuat rencana induk pendidikan nasional sebagai arah pembangunan jangka panjang. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi seluruh jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta, dalam menjaga konsistensi arah kebijakan pendidikan nasional.
“Rencana induk pendidikan nasional ini akan menjadi fondasi kebijakan yang memastikan arah pembangunan pendidikan kita konsisten dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Kunjungan kerja Panja Revisi UU Sisdiknas di Universitas Palangka Raya berlangsung produktif dan sarat ide. Berbagai pandangan serta refleksi akademik yang muncul menjadi masukan berharga bagi DPR RI dalam penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.
“Kami berharap, revisi UU ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat sistem pendidikan nasional yang inklusif, berkeadilan, dan relevan dengan tuntutan masa depan,” tandas Kurniasih. (Red/Adv)











