PALANGKARAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menetapkan perpanjangan jam kerja dan jam pelayanan seluruh Puskesmas yang berada di wilayah Kota Palangka Raya. Kebijakan itu dituangkan dalam surat resmi Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya yang mengatur ketentuan jam kerja pegawai serta waktu pelayanan bagi masyarakat.
Dalam keterangan resminya, Fairid menyampaikan bahwa keputusan memperpanjang jam pelayanan ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai keluhan dari masyarakat. Warga menilai jam pelayanan sebelumnya terlalu singkat sehingga menyulitkan mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan setelah menyelesaikan aktivitas harian, terutama pada rentang waktu setelah istirahat siang.
“Sebelumnya, layanan Puskesmas hanya beroperasi hingga pukul 13.00 WIB. Banyak warga yang datang setelah jam makan siang dan tidak terlayani. Karena itu, saya putuskan untuk memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB,” tegas Fairid, baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa perpanjangan layanan tersebut berlaku mulai hari Senin hingga Kamis. Seluruh Puskesmas akan beroperasi sejak pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, jam istirahat pegawai ditetapkan pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Menurut Fairid, kebijakan ini memiliki pijakan kuat pada regulasi jam kerja Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara serta ketetapan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Fairid menegaskan bahwa langkah ini tidak semata-mata bentuk perubahan administrasi, melainkan menjadi gambaran komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang semakin optimal. Kehadiran layanan publik yang responsif dan merata dianggap penting untuk mengimbangi meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan primer.
Ia juga memberi penegasan khusus kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan. “Saya minta seluruh Puskesmas di Palangka Raya mematuhi aturan ini. Jika ada unit layanan kesehatan atau pegawai yang tidak melaksanakan perpanjangan jam pelayanan sesuai ketentuan, saya minta warga melaporkannya langsung kepada saya pribadi,” imbuhnya.
Melalui perluasan jam operasional ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap seluruh warga, terutama mereka yang hanya memiliki waktu berobat setelah menyelesaikan aktivitas di pagi hari, bisa mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah.
Fairid menilai bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kedisiplinan para pegawai Puskesmas. Pemerintah memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala agar standar pelayanan tetap terjaga dan warga benar-benar merasakan manfaat dari penyesuaian jam operasional tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan waktu pelayanan yang lebih panjang ini dengan baik. Menurut Fairid, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga memperoleh hak yang sama dalam mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.
“Semoga perubahan ini memberikan kemudahan bagi semua warga Palangka Raya untuk menjangkau layanan kesehatan primer kapan pun mereka membutuhkannya,” tandas Fairid. (Red/Adv)











