JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola pengelolaan rekening pada bank umum. Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya mempertegas standar layanan perbankan serta memberikan kepastian bagi nasabah dalam mengakses dan mengelola rekening.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Rabu (19/11/2025).
Menurut Dian, bank perlu memastikan tersedianya kebijakan dan prosedur yang komprehensif dalam mengelola rekening nasabah. Langkah tersebut tidak hanya menjamin integritas layanan, tetapi juga memperkuat akuntabilitas lembaga perbankan dalam menjaga keamanan transaksi masyarakat.
Ia menuturkan, aturan ini menjadi momentum bagi industri perbankan untuk menyempurnakan proses internal, terutama dalam memberikan akses layanan yang lebih mudah dan fleksibel. Nasabah kini dapat mengaktifkan atau menutup rekening melalui saluran perbankan, baik fisik maupun digital, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif.
Dian menambahkan, penerbitan regulasi baru ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menciptakan ekosistem perbankan yang stabil, sehat, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Dengan standar pengelolaan yang seragam, bank diharapkan memberikan perlakuan yang selaras kepada seluruh nasabah tanpa mengecualikan kategori layanan tertentu.
Dalam POJK ini, bank diwajibkan mengelompokkan rekening menjadi tiga klasifikasi utama: rekening aktif, tidak aktif, dan dormant. Masing-masing klasifikasi ditentukan berdasarkan aktivitas dalam jangka waktu tertentu, mulai dari pemasukan, penarikan, hingga pengecekan saldo oleh nasabah.
Selain klasifikasi, bank juga harus menerapkan sistem flagging rekening, yang berfungsi menandai kondisi rekening secara otomatis. Sistem ini dapat membantu bank mendeteksi potensi risiko sejak dini, khususnya pada rekening tidak aktif dan dormant yang rentan digunakan dalam praktik penipuan.
Bank diwajibkan menampilkan informasi status rekening melalui kanal komunikasi seperti aplikasi digital, layanan fisik, maupun platform resmi lainnya. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga hubungan transparan antara bank dan nasabah, sekaligus memberikan kendali lebih besar kepada masyarakat dalam mengatur keuangannya.
Aturan ini juga menegaskan kewajiban bank dalam melindungi data pribadi nasabah dengan menerapkan prinsip pelindungan konsumen, anti pencucian uang, serta strategi anti-fraud. Seluruh proses pengelolaan rekening harus mengikuti standar manajemen risiko yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
“OJK berharap implementasi POJK ini dapat memperkuat kepercayaan publik dan memastikan seluruh layanan perbankan berjalan secara efektif serta berlandaskan prinsip kehati-hatian,” tandas Dian. (Red/Adv











