PALANGKARAYA – BPBD Kota Palangka Raya memperkuat upaya mitigasi bencana melalui penyusunan Naskah Akademik Raperda Pengurangan Risiko Bencana yang dibahas secara komprehensif dalam FGD di Aula Luwansa Hotel.
Forum diskusi lintas sektor tersebut menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan kebencanaan yang lebih responsif terhadap dinamika ancaman bencana yang dapat terjadi kapan saja.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, menjelaskan bahwa naskah akademik memegang peran sentral dalam memberikan dasar hukum dan ilmiah bagi regulasi yang tengah disusun.
“Naskah akademik ini diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan memiliki dasar argumentatif, akademik, dan legal yang jelas sehingga implementasinya nantinya dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” kata Budi, baru-baru ini.
Melalui penyusunan naskah akademik, BPBD memetakan berbagai permasalahan risiko bencana yang meliputi aspek hidrometeorologi, kebakaran lahan, serta ancaman lain yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial ekonomi daerah.
Analisis multidisipliner yang dilakukan mencakup kajian hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan yang dirumuskan dapat diterapkan secara menyeluruh.
Budi mengatakan bahwa rekomendasi kebijakan berbasis data akan membantu pemerintah merancang strategi mitigasi yang lebih efektif. Selain itu, berbagai praktik terbaik menjadi rujukan penting dalam penyusunan kebijakan daerah.
Dokumen akademik tersebut juga berfungsi memperkuat kelembagaan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kota Palangka Raya. Menurutnya, FPRB harus terus diberi ruang dalam proses penyusunan kebijakan kebencanaan.
Tak hanya pemerintah, penyusunan naskah akademik juga melibatkan organisasi masyarakat, lembaga mitra, dan media massa. Budi menyebut bahwa edukasi publik tidak dapat berjalan tanpa dukungan kolaboratif.
Ia menegaskan bahwa pengurangan risiko bencana harus diintegrasikan dalam seluruh kebijakan pembangunan agar menghasilkan kota yang tangguh dan adaptif.
“Pengurangan risiko bencana sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk diintegrasikan dalam kebijakan pembangunan daerah. Oleh Karena itu perumusan peraturan daerah harus dilandasi kajian akademis yang komprehensif agar mampu menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan memperkuat ketangguhan daerah menghadapi berbagai potensi bencana di masa mendatang,” ujarnya.
FGD juga dihadiri peserta dari Kodim 1016, Polresta Palangka Raya, Dekan Fisipol UMPR, perangkat daerah, dan lembaga mitra kebencanaan. (Red/Adv)












