Tahap Awal Pembangunan Sekolah Rakyat Dikuatkan Dengan Verifikasi Pertanahan

  • Bagikan
Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, bersama dinas instansi terkait melakukan pengecekan lapangan terhadap aset tanah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Jingah.

MUARA TEWEH – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Jingah semakin matang melalui pendampingan pengecekan lapangan aset tanah yang dilakukan baru-baru ini.

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, S.ST., memimpin proses verifikasi bersama tim dari Kementerian PUPR, Dinas Perkimtan, dan BPKAD.

Dalam kesempatan tersebut, Primanda Jayadi menegaskan bahwa fasilitas publik harus dibangun di atas lahan yang memiliki legalitas kuat.

“Setiap aset yang dipergunakan untuk pelayanan publik harus memiliki kepastian hukum yang jelas. Melalui pengecekan lapangan ini, kami memastikan bahwa data yuridis sesuai dengan batas fisik di lapangan sehingga proses pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan tanpa hambatan,” ungkapnya.

BACA JUGA  DPRD Kalteng Siapkan Payung Hukum Kearsipan untuk Tingkatkan Transparansi dan Layanan Publik

Ia mengingatkan pentingnya mengikuti seluruh prosedur administrasi agar tidak timbul sengketa.

“Tahapan pengukuran, penetapan batas, hingga sertifikasi nantinya harus dilakukan sesuai ketentuan. Ini penting untuk menghindari sengketa dan memastikan aset benar-benar siap digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan,” tegasnya.

Verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan ulang batas fisik lahan, meninjau kondisi lingkungan, serta mencocokkan dokumen kepemilikan aset. Kegiatan ini menjadi dasar dalam mengamankan jalannya pembangunan.

Perwakilan Kementerian PUPR menilai verifikasi tersebut sangat penting untuk memastikan kesiapan kawasan dari sisi teknis, terutama sebelum penetapan desain konstruksi.

Dinas Perkimtan memastikan penggunaan lahan telah sesuai dengan pola ruang wilayah Kelurahan Jingah. Hal ini wajib dilakukan agar pembangunan tidak melanggar ketentuan tata ruang.

BACA JUGA  Edy Pratowo Apresiasi Pelantikan Bias Layar, Harapkan Perjuangan Aspirasi Kalteng di Senayan

BPKAD memastikan bahwa lahan telah resmi masuk dalam daftar aset milik pemerintah daerah sebagai dasar legal pemanfaatannya.

Masyarakat Jingah berharap fasilitas pendidikan tersebut dapat segera terealisasi mengingat kebutuhan pendidikan yang semakin meningkat. Pembangunan sekolah dinilai mampu mendukung perkembangan generasi muda.

Pengecekan ini memperlihatkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyediakan sarana pendidikan berbasis kepastian hukum dan perencanaan matang.

“Kami memastikan seluruh proses siap sehingga pembangunan dapat dilaksanakan dengan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Primanda. (Red/Adv)

+ posts
  • Bagikan
.