Kepastian Hukum Lahan Dianggap Penentu Stabilitas Agraria Dan Investasi Daerah

  • Share
FOTO Ist.: Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Parmana Setiawan

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara dari Fraksi PKB, Parmana Setiawan meminta pemerintah daerah menempatkan penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan sebagai agenda utama demi kepastian hukum masyarakat.

“Langkah ini penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan tidak terus dirugikan akibat tumpang tindih kawasan,” ujarnya belum lama ini.

Ia menilai pemerintah tidak dapat terus menunda langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan lahan yang telah berlangsung lama dan menimbulkan ketidakpastian bagi warga.

Parmana mendorong agar DPRD dan pemerintah daerah segera menyusun perda penataan kawasan, mempersiapkan anggaran pendukung, serta melakukan percepatan sertifikasi tanah bagi warga yang terdampak tumpang tindih kawasan.

BACA JUGA  UPR Mantapkan Peran Strategis Lewat Peringatan Dies Natalis Ke-62 Tahun Ini

Menurutnya, tiga langkah tersebut merupakan dasar penting yang harus diberlakukan agar konflik agraria tidak terus berulang dan masyarakat memperoleh perlindungan maksimal.

Ia menyampaikan bahwa kejelasan batas kawasan bukan hanya persoalan hak masyarakat, tetapi juga memperkuat kondisi investasi di Barito Utara yang membutuhkan landasan hukum yang pasti.

Ketidakjelasan tersebut, katanya, menjadi hambatan besar bagi banyak pihak ketika ingin mengelola lahan secara resmi dan produktif demi kesejahteraan ekonomi.

BACA JUGA  Polsek Sabangau Sigap Tangani Warga Amankan Terduga Pencuri di Sabaru

Lebih lanjut, Parmana menekankan bahwa proses penataan kawasan harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat terdampak agar kebijakan berjalan tepat sasaran.

“Penataan ruang dan kawasan hutan harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Pemerintah tidak boleh abai terhadap hak-hak warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan secara turun-temurun,” tegasnya.

Ia memastikan DPRD siap bekerja sama dengan semua instansi terkait untuk merumuskan kebijakan yang melindungi masyarakat dan memastikan tata ruang yang berkelanjutan di daerah.

“Saya berharap langkah ini menjadi momentum awal untuk menuntaskan persoalan agraria yang sudah berlangsung lama dan meresahkan masyarakat,” tandas Parmana. (Red/Adv)

BACA JUGA  Profesionalisme ASN Kota Palangka Raya Jadi Fokus Utama Peringatan HUT Korpri Tahun Ini
+ posts
  • Share
.