OJK Integrasikan Pelaporan Saham Digital untuk Pengawasan Pasar Modal

  • Bagikan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintegrasikan sistem pelaporan kepemilikan saham dan aktivitas penjaminan saham secara elektronik guna memperkuat pengawasan dan keterbukaan informasi pasar modal.

Integrasi dilakukan melalui Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI) yang terhubung dengan sistem publikasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pelaporan elektronik bagi Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dengan kepemilikan paling sedikit 5 persen.

BACA JUGA  Edy Pratowo Apresiasi Pelantikan Bias Layar, Harapkan Perjuangan Aspirasi Kalteng di Senayan

“Pengembangan dan pemanfaatan sistem pelaporan elektronik ini merupakan langkah konkret OJK untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kepastian layanan pelaporan di pasar modal, sekaligus memperkuat pengawasan secara menyeluruh,” ujar Ismail melalui press release, Selasa (13/1/2026).

AKSes KSEI memungkinkan Pemegang Saham menyampaikan laporan kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham secara mandiri.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui pemberian kuasa tertulis kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan.

Setelah laporan disampaikan, data akan diteruskan secara otomatis ke BEI untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

Ismail menuturkan bahwa sistem ini menghilangkan proses manual yang berpotensi menghambat ketepatan waktu pelaporan.

Selain itu, sistem ini meningkatkan akurasi data serta kemudahan akses informasi bagi publik.

BACA JUGA  OJK Kalteng Ungkap Kerugian Scam Digital Tembus Rp32 Miliar

Dari sisi pengawasan, OJK dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual yang dilengkapi audit digital.

Implementasi sistem telah berlaku sejak 5 Desember 2025 dan diperkuat melalui sosialisasi nasional pada 19 Desember 2025.

“Ke depan, OJK bersama KSEI dan BEI akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan agar sarana pelaporan dan publikasi ini tetap optimal, adaptif terhadap perkembangan industri, serta mampu mendukung pertumbuhan pasar modal yang modern, transparan, dan terpercaya,” tandas Ismail. (Red/Adv)

+ posts
  • Bagikan
.