OJK Pastikan SRO Transparan Melalui Aturan Tata Kelola

  • Bagikan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan transparansi dan akuntabilitas Self-Regulatory Organizations (SRO) melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan internal SRO.

“POJK 31/2025 memastikan SRO mampu menjalankan perannya secara independen, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Ismail, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa meningkatnya peran SRO di berbagai sektor pasar keuangan menuntut standar tata kelola yang lebih ketat dan adaptif.

BACA JUGA  OJK Kalteng Ungkap Kerugian Scam Digital Tembus Rp32 Miliar

Aktivitas seperti perdagangan karbon, peran central counterparty, dan pengembangan derivatif keuangan memerlukan pengelolaan risiko yang komprehensif.

Ismail menyampaikan bahwa regulasi ini mengatur secara detail tugas Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk mekanisme pengawasan melalui komite pendukung.

Pengaturan mengenai audit, manajemen risiko, serta sistem pengendalian internal juga diperkuat untuk menjaga integritas operasional.

“Transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama kepercayaan pelaku pasar,” katanya.

POJK 31/2025 juga mencakup pengelolaan teknologi informasi, kebijakan remunerasi, serta strategi anti fraud.

BACA JUGA  DPRD Kalteng Optimalkan Pembahasan Regulasi Daerah, Dua Pansus Dibentuk Bahas Tiga Raperda

OJK berharap penguatan ini mampu meningkatkan stabilitas dan daya saing pasar keuangan nasional.

Dengan tata kelola yang kuat, SRO diharapkan dapat mendukung pertumbuhan pasar keuangan yang berkelanjutan.

“Penguatan tata kelola SRO adalah investasi jangka panjang bagi stabilitas sistem keuangan,” tandas Ismail. (Red/Adv)

+ posts
  • Bagikan
.