OJK Resmi Gandeng Polri Tangani Lonjakan Penipuan Sektor Keuangan

  • Bagikan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menggandeng Bareskrim Polri dalam menangani lonjakan penipuan di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Kantor Bareskrim Polri.

PKS ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono.

Friderica menjelaskan bahwa kerja sama ini mempermudah korban penipuan melaporkan kejadian kepada Kepolisian melalui sistem IASC.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap proses penanganan laporan penipuan dapat berjalan lebih cepat, terintegrasi, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan penangkapan pelaku penipuan oleh Polri,” ujar Friderica, Rabu (14/1/2026).

BACA JUGA  Dorong Konektivitas Wilayah, DPRD Kalteng Soroti Peningkatan Jalan di Gumas

Ia menambahkan bahwa laporan pengaduan korban menjadi persyaratan penting dalam pengembalian dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Menurutnya, sinergi OJK dan Polri menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman penipuan digital.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud sinergi OJK dan Polri dalam memberikan pelindungan yang lebih optimal kepada masyarakat Indonesia,” katanya.

BACA JUGA  DPRD Kalteng Optimalkan Pembahasan Regulasi Daerah, Dua Pansus Dibentuk Bahas Tiga Raperda

PKS mencakup penanganan laporan pengaduan, laporan polisi, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan sarana pendukung.

Data IASC mencatat lebih dari 411 ribu laporan penipuan dengan kerugian Rp9 triliun, dengan dana Rp402,5 miliar berhasil diselamatkan.

“Sinergi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik dan mempercepat pemulihan kerugian korban,” tandas Friderica. (Red/Adv)

+ posts
  • Bagikan
.