OJK Buka Fakta Pengunduran Diri Pimpinan Tertinggi

  • Bagikan

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka fakta terkait pengunduran diri sejumlah pejabat pimpinannya, termasuk Ketua Dewan Komisioner dan beberapa anggota Dewan Komisioner lainnya, yang telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat yang mengajukan pengunduran diri tersebut yaitu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I. B. Aditya Jayaantara.

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran diri yang dilakukan bersama Inarno Djajadi dan I. B. Aditya Jayaantara merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan nasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pengajuan pengunduran diri tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Pengunduran diri ini telah diajukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan. Proses pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Semua tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan untuk sementara waktu sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan,” ujar M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Kamis (29/01/2026).

Ismail menegaskan bahwa OJK tetap menjalankan seluruh mandat kelembagaan secara normal, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ia juga menekankan bahwa OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Menurut Ismail, keberlanjutan kebijakan strategis OJK tetap menjadi prioritas, termasuk penguatan pengawasan sektor jasa keuangan, pengembangan pasar keuangan, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional.

OJK memastikan bahwa tidak terjadi kekosongan kewenangan akibat pengunduran diri sejumlah pejabat tersebut, karena seluruh mekanisme transisi telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Dinamika kelembagaan ini terjadi di tengah kondisi pasar keuangan domestik yang dalam beberapa hari terakhir mengalami tekanan, sehingga langkah pemulihan dan penguatan kepercayaan dinilai semakin penting untuk terus dikedepankan.

OJK memastikan masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap memperoleh layanan, kepastian regulasi, serta pengawasan yang konsisten dan berkesinambungan.

Dengan pengelolaan transisi sesuai koridor hukum dan tata kelola yang baik, OJK optimistis stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga dan kredibilitas lembaga tetap kuat di mata publik. (Red/Adv)

+ posts
BACA JUGA  Pemprov Kalteng Terima LHP BPK, Fokus Perbaikan Pengelolaan Lingkungan dan Kinerja BPD
  • Bagikan
.